Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Kalimantan Barat – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengklaim jika selama kepemimpinannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor aset mengalami peningkatan hingga lebih dari 100 persen.
Midji sapaan Sutarmidji mengatakan, sejak awal menjadi Gubernur Kalimantan Barat, dirinya optimis mampu mengoptimalkan PAD dari sektor pengelolaan aset.
Sebagai contoh, lanjut Midji, pemanfaatan aset dengan cara disewakan, atau yang selama ini juga dikenal dengan sistem pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) adalah salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya pemerintah daerah harus mampu, dan berani memanfaatkan aset yang ada, agar bisa menambah PAD, yang pada akhirnya juga dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat.
“Selain itu aset yang dikelola dengan baik juga akan menghemat biaya pengamanan, agar tidak dilakukan penyerobotan, bahkan sudah ada yang turun temurun menguasai aset pemerintah tanpa alas hak,” terangnya.
Midji menjelaskan, dalam hal sewa maupun pemberian HGB terhadap aset milik pemerintah, siapa saja boleh untuk mengajukan, asal yang bersangkutan membayar sewa atau retribusi. Dan terbukti PAD Pemprov dari pemanfaatan aset nilainya terus meningkat setiap tahun.
“Pendapatan dari sewa, dan HGB aset (Pemprov) 2022 lebih Rp25 miliar, dan 2023 sebesar Rp35 miliar, masih banyak aset (Pemprov) tidur yang itu merugikan daerah,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, aset yang tidak digunakan, ketika disewakan atau diberikan HGB-nya, maka akan ada efek berganda. Seperti disebutkan dia, akan muncul investasi di lahan tersebut, lalu ada pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta tersedianya lapangan pekerjaan.
Ditambah aset-aset yang dimanfaatkan itu, pendataannya juga menjadi semakin jelas, karena semuanya tersistem. Midji menyampaikan terima kasih kepada pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK. Karena atas arahan tim Korsupgah, Pemprov Kalbar bisa meningkatkan PAD antara Rp500 miliar sampai Rp700 miliar.
“Tahun 2020 kemarin agak menurun, awalnya kita sudah bisa meningkatkan Rp700 miliar memudian turun kurang lebih hampir Rp300 miliar. Itu karena Covid-19 kemarin, itu kami maklumi,” ujarnya.
Midji mencontohkan seperti di sektor Pajak Air Permukaan (PAP), yang awalnya pendapatan tidak sampai Rp2 miliar per tahun. Kini bisa meningkat sampai Rp15 miliar per tahun. Belum lagi dari sektor-sektor pajak yang dikelola Pemprov lainnya.
Perkuat Tatakelola sistem Manajemen Dan SDM Daerah:
Sebelumnya, pada pada rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi provinsi Kalimantan Barat tahun 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam menjalankan fungsi Korsupgah, KPK memiliki banyak program untuk monitoring pencegahan. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, penguatan nilai-nilai inspektorat serta manajemen aset dan SDM. Hal itulah yang menurutnya menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi yang ingin kami perkuat tata kelolanya mulai dari sistem kelembagaan, SDM-nya kami perkuat, agar mereka dalam pelaksanaan kegiatan itu profesional dan tidak ada intervensi dari pihak lain ,” jelasnya.
Ia lantas mengingatkan soal pentingnya peran APIP, dalam hal ini inspektorat daerah. Selain kapasitas inspektorat yang perlu ditingkatkan juga kuantitas tim monitoring di dalamnya. Termasuk dari sisi penganggaran. “Beberapa hal perlu diperkuat di inspektoratnya dari SDM maupun anggarannya, supaya inspektorat bisa independen dalam melakukan pengawasan,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur III Korwil KPK Birgjend Pol Bahtiar Ujang Purnama menambahkan, terkait penanganan antirasuah telah ada kesepakatan antara Kemendagri, Kepolisian dan Kejaksaan. Setiap ada laporan harus mengutamakan peran APIP. Karena itu ia mendorong optimalisasi, sejauh mana pengawasan APIP di masing-masing daerah.
“Nyatanya setelah kami cek di beberapa wilayah, justru malah sedikit diabaikan, diabaikan peran-peran APIP,” ucapnya.
Untuk itu ia juga berharap perwakilan BPKP Kalbar bisa meningkatkan kapasitas APIP di daerah. Karena BPKP memiliki dua tugas. Pertama diperbantukan di dalam perhitungan kerugian negara. Lalu yang kedua bisa bekerja sama mengawal penggunaan anggaran di daerah. “Para kepala daerah juga tolong inspekturnya diperkuat. Jika inspektur tidak diperkuat yang datang bukan BPKP untuk review, tapi aparat penegak hukum,” katanya.
Jika APIP tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, wajar saja menurutnya jika masalah administrasi pun kerab dilakukan pemeriksaan. Sehingga yang mereview menggunakan kekuatan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. “Kalau sudah bicara aparat penegak hukum, kalau sudah pro justita, ya maju terus itu. Tapi kalau yang melaksanakan awal teman-teman APIP dengan inspekturnya, dengan melaksanakan kewenangan terbatas kegiatan lingkungan internal, itu bisa diperbaiki,” ujarnya.
Meski demikian risikonya tetap ada penegakan hukum yakni hukum administrasi internal. Dengan sanksi pejabat terkait bisa dimutasikan, dinonjobkan dan lain sebagainya. “Mudah-mudahan apa yang ditemukan APIP, rekan-rekan kepala daerah bisa menindaklanjuti, jangan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.






