Ketua POKMASWAS Antirum; Kami akan lapor kepada Pemerintah pusat tentang Penambangan Ilegal ini
Derap Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Negeri Baru, Kabupaten Ketapang –Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan laporan hasil pengawasan Masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Kelompok Masyarakat Pengawas ANTIRUM, desa Negeri baru kabupaten ketapang, telah mengirim surat kepada Dinas P3ESDM Prov. Kalbar kemarin.
Surat itu menurutnya (Ketua Pokmaswas.Red), menindaklanjuti hasil rapat untuk segera mencabut sementara izin CV.Lintas Pawan Bersama. Kata Jumli. Tapi kita juga akan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk segera memerintahkan Inspertorat Tambang dikalbar menghentikan sementara Izin Penambangan penggalian pasir itu.
Ini wilayah kami Pak. jika terjadi petaka akibat dampak dari penggalian pasir yang tidak sesuai aturan, yang merasa lebih awal masyarakat disekitar kami pak. Himbaunya
Sebagai informasi saja, kata ketua Pokmaswas Antirum desa negeri baru, mengatakan, beberapa hari setelah rapat memang tidak ada yang mengali pasir di Sungai. Tapi jelang hari kemudian (7/10) sudah ada aktifiat penggalian pasir Ilegal lagi.
“ada sekitar dua Kapal mengambil pasir” kata warga sekitar menyambut pertanyaan DR.
Di singgung telah terjadi dugaan bersama ada yang membeckup penambangan pegalian pasir ilegal di desa negeri baru, Dia menjawab, “Faktor kemungkinan sangat besar pak”. Sedangkan telaah Kelompok Masyarakat Pengawas setempat mempertanyakan, kenapa Kepala Desa tidak memberi teguran kepada para penambang, padahal telah nyata dilaporkan Pokmaswas tentang aktifitas penggalian pasir secara Ilegal itu.
Sebagaimana berita sebelumnya dikabarkan, setelah selang satu hari usai operasi tangkap basah, para penggali sudah kembali lakukan aktifitas pengerukan pasir secara Ilegal. Bahkan sehari bisa 3 sampai dengan 4 kali angkutan.
Penambangan Pasir Ilegal di desa Negeri Baru Ketapang
Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, DR mencatat tindak lanjut Tim DLKH lakukan Investigasi dan Operasi lapangan kepada para penambang Ilegal dan menemukan satu perusahaan yaitu CV. Lintas Pawan Bersama yang sempat hadirkan dalam rapat yang diadakan oleh DLKH Kalbar tentang hasil Tim itu.
Juga sebelumnya DR menerima laporan dari Pokmaswas dan warga desa negeri baru Kabupaten Ketapang tentang penambangan ilegal dan menempatkan kasus kegiatan pertambangan penggalian pasir itu dalam daftar progress, serta mamasukkan dalam endataan ulang duga kuat penggalian tambang berjalan sudah sejak tahun 2023 tanpa laporan rencana tambang..
Sebagaimana publis media ini sebelumnya, operasi tangkap basah 3 kapal sedot pasir dan puluhan mesin sedot berawal dari laporan Kelompok Masyarakat Pengawas Antirum desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin teknis yatu tidak menyertakan laporan rencana muat tambang dan kedatangan kapal.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Kalimantan Barat, Laskar Pemuda Melayu, Panglima Besar Iskandar.,S.H., mengatakan, Penambangan pasir tanpa Izin dapat merusak ekositem perairan Sungai, juga dapat menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah terjadinya abrasi tepian sungai dan dapat menimbulkan banjir rob jika dilakukan sudah cukup lama.

Izin tambang tidak dapat dipakai sebelum adanya laporan rencana tambang itu dan laporan kedatangan kapal.
“Kita sedang mempersiapkan laporan kepada kejaksaan Tinggi kalimantan Barat. Tandas Panglima Besar Melayu DPP LPM, Iskandar.,S.H. (DR Tim)