Derap Hukum: Pontianak – Permasalahan nikah beda agama merupakan isu yang agak krusial. Permasalahan itu meski rancu dan tidak diakui UU Perkawinan ‘namun permohonan krusial tersebut bukanlah berarti harus melemah patah semangatkan para mempelai untuk selanjutnya mengharap diberikan solusi atas dasar hukum.
Perkawinan campuran dalam praktik ketatanegaraan Indonesia itu bisa perkawinan antar warga negara yang berbeda, dan juga bisa karena agama yang berbeda.
Tepatnya pada hari kamis 17.3 2022 Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan antar umat atau beda agama, yaitu mempelai pria, RNA (38) beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25) beragama Kristen.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak tanggal 17.3.2022. RNA menikahi M berdasarkan Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021.
Uraian singkat kasus ini di daftarkan pemohon ke Pengadilan Negeri Pontianak akibat permohonan kedua mempelai tersebut ditolak oleh Dinas Catatan Sipil Kota Pontianak, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.
Hal pencacatan itu sebenarnya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Pemohon masing-masing tetap pada pendiriannya untuk melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada agamanya masing-masing,”.
Pemohon juga menyatakan asas hukum yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat menjadikan alasan perbedaan agama sebagai penghalang dalam melakukan perkawinan.
Dasar suatu perkawinan adalah ikatan lahir-batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga.Red) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Atas permohonan kedua mempelai tersebut, Hakim tunggal Yamti Agustina mengabulkan permohonan.
Hakim Yamti akhirnya memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” Kata Hakim Yamti menyatakan putusan.
Hakim Yamti menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.
“Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan dan, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan,” Ungkap Yamti Agustina.
Hakim tunggal tersebut mengabulkan pernikahan itu berdasarkan akta pernikahan dari Gereja Bethany Indonesia Pontianak.
Selain itu, didukung keterangan dua saksi “Maka diperoleh fakta hukum pemohon bahwa telah melakukan pernikahan pada 19 September 2021 di Pontianak dengan Peneguhan dan Pemberkatan pemuka agama Kristen, yaitu Pdp Yahya Stefanus di Gereja Bethany Indonesia, secara adat Dayak,” Ungkap Yamti Agustina.