Tegas Perangi Narkoba, Lapas Gunung Sindur Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bogor, Jawa Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur menggelar inspeksi dadakan atau sidak di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 18.3.2022 dini hari.

Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menegaskan langkah ini adalah bentuk keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kalapas mengungkapkan tidak ditemukan benda terlarang seperti narkoba maupun handphone, maupun benda-benda lainnya yang dilaran berada di dalam Lapas.

Baca Juga :  Restorative Justice Sebagai Sarana Pemulihan Pidana Anak Dan Dewasa

“Kami pastikan, tidak akan main-main dengan narkoba, kalaupun ditemukan narkoba ataupun keterlibatan peredaran narkoba pada WBP dan petugas di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, akan kami tindak tegas,” tandas Mujiarto.

Kalapas melanjutkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Laksanakan Kurban Hewan Di Idul Adha 1444 H

Hal ini dilakukan dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta deteksi dini peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Komitmen kami tetap sama dengan pimpinan, yaitu perang terhadap narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat, baik itu WBP maupun petugas, kami akan berikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru