Pengerukan Pasir Tanpa Izin Merajalela Di Ketapang Oknum APH Ikut Bermain

Ketua ANTIRUM; “Kami hanya bisa memperingati dan mengawasi serta membuat laporan kepada Pemerintah. Tapi kami juga akan bertindak jika peringatan ini tidak di indahkan”

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang, Kalimantan Barat – Lagi lagi kegiatan pertambangan Galian C bahan pasir di wilayah Kabupaten Ketapang, Tanpa Izin merajalela.
“Pengerukan pasir tanpa izin itu telah merusak ekosistem yang berdampak sangat merugikan wilayah kami jika hal itu dilakukan terus menerus”. Keluh warga setempat.

Lokasi pengerukan terpatnya berada di wilayah Desa Negeri Baru kecamatan Benua Kayong. Padahal, merujuk UU No 27 Tahun 2007 dan direvisi menjadi UU No 1 Tahun 2014 pasal 35 ayat 1, dengan tegas UU itu telah melarang melakukan penambangan pasir yang berdampak merusak ekosistem perairan. Bukan itu saja, bahkan pengerukan dan perdagangan pasir yang berada diwilayah perairan, pesisir, perbatasan garis Pantai, pulau terkecil di Indonesia dilarang.

Pengurakkan Pasir Tanpa Izin

Secara teknis ekologis budaya, merujuk pada Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, perubahan UU No.3 Tahun 2020, tentang Pertambangan, (mining law.Red).penegakkan hukum harus dilakukan terhadap pertabangan Pasir Bahan Galian C tanpa izin itu harus dilakukan. Kata Jumli.

Banyaknya kasus tambang galian jenis pasir, batu dan Kerikil tanpa izin juga sudah dijelaskan pasal 35 bahwa Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Ungkapnya.

Contoh peristiwa terulang terjadi sejak bulan Juni 2024 didaerah Kumpai Melayu Kecamatan Benua Kayong Desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawasan ANTIRUM bersama warga memperingatkan beberapa Tongkang yang berisi jenis pasir Galian C yang telah dimuat sebanyak lebih kurang 800 ton/kubik agar tidak beroperasi lakukan pengerukan pasir sebelum memiliki Izin.

Pengerukan Pasir Galian C Tanpa Izin

Dalam wawancara singkat via seluler Pak Usu biasa disapa mengatakan, dampak terhadap ekosistem perairan yang kami kuatirkan pak. Ungkapnya.
“Belum lagi tanah runtuh akibat pasir disedot dan kitak disini tidak bisa menikmati air yang jernih”. Kata pak Usu.

Disinggung tentang habitat ekosistem yang sudah mengalami kerusakan dan berdampak juga pada menurunnya produktifitas seperti hilang ikan perairan pedalaman, serta adanya perubahan pola arus sungai akibat abrasi atau perubahan kedalaman air’ dikatakan Pak Usu, “kalau mengingat dampak dari kerusakan akan itu, sepertinya presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (kepres) No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kami warga disekitar sini sudah membentuk Kelompok Pengendali dan Pengawas itu. Namun tugas kami hanya sekedar pengawasan pak. Bekerjasama dengan aparat yaitu mengawasi sesuai tupoksi. Ya kalau ada laporan yang seharusnya bertindak ‘ya itu kewajiban Aparat Penegak Hukum yang berwenang”.
Ditambahnya lagi, “ya, kita warga sudah berbuat sebagaimana menurut hukum, hanya bagamana pemerintah dan aparaturnya”. Tegas Jumli Ketua ANTIRUM.

Sementara Aparat Kejati Kalbar saat di singgung terkait maraknya pengerukan pasir ilegal mengatakan, kami disini hanya menerima tembusan pak. Tapi ini adalah informasi bagi kita. Imbuhnya. (DR)