Penyidik Kejari Pontianak Resmi Tahan 1 Pejabat Dinas Kota Pontianak Dan 1 Orang Pelaksana Proyek

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 09:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak resmi tahan Tinorma Butar Butar dan Ir.Effendi Direktur PT.MenaraBaja Sarana Sakti.

Tinorma dan Effendi diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi dengan nilai kontrak semula Rp 3.925.260.212,62 yang selanjutnya di addendumkan menjadi 3.990.411.013,62,- , ternyata sampai berakhirnya kontrak per desember tahun 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri itu tidak berfungsi.

Baca Juga :  Border, Prosperity Dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

Begitu juga termasuk pada volume pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Libdi itu, Volume nya tiak dilaksanakan sesuai RAB, namun mereka berusaha melaporkan telah sesuai dengfan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093,- rupiah.

Sebelumnya, pada tanggal 12 mei 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor; Print-01/O.110/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor ; TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023. terhadap tersangka Timorma Butar Butar. Dan juga terhadap Ir.Effendi selaku pelaksana pekerjaan nomor : Print-02/0.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor; TAP-01/01.10/fD.2/03/2023 tanggal3 mart 2023.

Baca Juga :  Tim Advokad KKH Minta Metro Jaya Segera Usut Tuntas Kasus Askara

Tinorma ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut sedangkan Ir. Effendi adalah aktor pelaksana.

Tinorma ketika dijadikan tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP kota Pontianak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
INFO ORANG HILANG: Sari Dharmawaty T Dilaporkan Hilang di Palu
BRI Salurkan TJSL Rp414,9 Juta untuk Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 21:26 WIB

Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:33 WIB