Penyidik Kejari Pontianak Resmi Tahan 1 Pejabat Dinas Kota Pontianak Dan 1 Orang Pelaksana Proyek

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak resmi tahan Tinorma Butar Butar dan Ir.Effendi Direktur PT.MenaraBaja Sarana Sakti.

Tinorma dan Effendi diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi dengan nilai kontrak semula Rp 3.925.260.212,62 yang selanjutnya di addendumkan menjadi 3.990.411.013,62,- , ternyata sampai berakhirnya kontrak per desember tahun 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri itu tidak berfungsi.

Begitu juga termasuk pada volume pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Libdi itu, Volume nya tiak dilaksanakan sesuai RAB, namun mereka berusaha melaporkan telah sesuai dengfan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093,- rupiah.

Sebelumnya, pada tanggal 12 mei 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor; Print-01/O.110/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor ; TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023. terhadap tersangka Timorma Butar Butar. Dan juga terhadap Ir.Effendi selaku pelaksana pekerjaan nomor : Print-02/0.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor; TAP-01/01.10/fD.2/03/2023 tanggal3 mart 2023.

Tinorma ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut sedangkan Ir. Effendi adalah aktor pelaksana.

Tinorma ketika dijadikan tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP kota Pontianak.