Penyidik Kejari Pontianak Resmi Tahan 1 Pejabat Dinas Kota Pontianak Dan 1 Orang Pelaksana Proyek

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 09:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak resmi tahan Tinorma Butar Butar dan Ir.Effendi Direktur PT.MenaraBaja Sarana Sakti.

Tinorma dan Effendi diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi dengan nilai kontrak semula Rp 3.925.260.212,62 yang selanjutnya di addendumkan menjadi 3.990.411.013,62,- , ternyata sampai berakhirnya kontrak per desember tahun 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri itu tidak berfungsi.

Baca Juga :  Polri Kirim Personel Terbaik Ikuti UAE SWAT Challenge di Dubai

Begitu juga termasuk pada volume pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Libdi itu, Volume nya tiak dilaksanakan sesuai RAB, namun mereka berusaha melaporkan telah sesuai dengfan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100% sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093,- rupiah.

Sebelumnya, pada tanggal 12 mei 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor; Print-01/O.110/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor ; TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023. terhadap tersangka Timorma Butar Butar. Dan juga terhadap Ir.Effendi selaku pelaksana pekerjaan nomor : Print-02/0.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 maret 2023 dan surat penetapan tersangka nomor; TAP-01/01.10/fD.2/03/2023 tanggal3 mart 2023.

Baca Juga :  Kerjasama Lapas Sanana dan Polsek Namlea, Tangkap Napi Buron

Tinorma ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut sedangkan Ir. Effendi adalah aktor pelaksana.

Tinorma ketika dijadikan tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP kota Pontianak.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB