Syarat Gunakan Hak Atas Kepemilikan HGB Dan SHM

Derap Reformasi. Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan : Pontianak – Sertifikat HGB dibutuhkan utamanya untuk membuktikan bahwa seseorang memperoleh hak untuk menggunakan atau memiliki bangunan di atas lahan yang bukan milik sendiri.

Selain itu, HGB juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan usaha di atas lahan yang disewa.

Sementara sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) fakta nya sama-sama memberikan hak untuk pendirian atau penggunaan bangunan di atas sebidang lahan.

Namun bedanya, SHM memberikan penguasaan penuh atas bangunan dan lahan, sedangkan penguasaan dalam HGB dibatasi pada bangunan saja.

Perbedaan lain yang bisa dicerna adalah SHM berlaku seumur hidup, sedangkan HGB berlaku jumlah maksimal 50 tahun. Lalu biasanya SHM dapat juga dijadikan agunan atau jaminan untuk mengajukan kredit atau gadai tanpa risiko menjadi beban Hak Tanggungan.

Nah, terkait karena jangka waktu yang terbatas, HGB lebih cocok untuk investasi jangka pendek dan menengah, sedangkan SHM lebih cocok untuk investasi jangka panjang.

Terkait tahapan syarat terbitnya HGB ternyata memiliki kronologis tentang terbitknya SK diantaranya : 1. Siapkan dokumen yang diperlukan. Untuk perorangan, dokumen yang akan diminta meliputi salinan identitas sebagai WNI (KTP/Paspor), sertifikat, Surat-Surat Bukti Pelepasan Hak, faktur pembelian bangunan, surat kavling, akta tanah, Akta Pelepasan Hak, surat ukur, dan gambar situasi bangunan, dan Sertakan juga IMB jika ada rencana mendirikan atau merenovasi bangunan diatas lahan yang disertai rekomendasi dari Dinas Cipta Karya. 2. Ajukan permohonan sesuai luas tanah dan bangunan. Anda harus bisa langsung datang ke kantor pertanahan terkait dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan. Setelah mengisi formulir permohonan, anda akan mendapat tanda terima berkas permohonan. 3. Pemeriksaan kelengkapan termasuk bagian syarat ketika berada di Instansi yang berwenang. Mereka akan memeriksa kebenaran dan keaslian dokumen yang anda serahkan tadi. Jika ada kekurangan, anda akan diminta untuk melengkapinya. Selanjutnya pemberkasan diagendakan ke data yuridis untuk pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah oleh Instansi. Setelah sebelumnya dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Kepala kantor yang berwenang akan memerintahkan pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah kepada Kepala Seksi Hak Atas Tanah. 4. Penerbitan Surat Keputusan (SK), baik itu permohonan terlampir diterima atau ditolak setelah berbagai pertimbangan, Kepala kantor yang berwenang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian HGB atau SK Penolakan yang dilengkapi dengan alasannya, dimana selanjutnya pemohon harus membayar Biaya Permohonan setelah permohonan diterima.

Anda diwajibkan membayar biaya pengurusan sebagai Pemasukan Negara dengan Rumus penghitungannya adalah 2% x (Nilai Tanah/100.000).

Uniknya nilai tanah yang dimaksud dalam rumus ini adalah nilai pasar (market value) bukan NJOP.

Sebenarnya Sertifikat HGB menurut regulasi yang berlaku sudah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 35 ayat (1), HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Peraturan seputar HGB juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Kemudian melalui tahapan Pemerintah merevisi peraturan ini dengan mengeluarkan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah. Jangka waktu berlakunya HGB dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (1) adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 tahun, sehingga totalnya menjadi 50 tahun.

Sebelum jangka waktu 50 tahun ini selesai, pemegang HGB dapat memperbarui haknya untuk jangka waktu 30 tahun selanjutnya. Artinya, pemilik HGB mendapatkan hak untuk menggunakan bangunan dengan jangka waktu maksimal 80 tahun. Nah.. , selama jangka waktu itu, HGB dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah Dokumen Resmi yang membuktikan seseorang memiliki Hak HGB atas suatu bangunan. Maksudnya, jika Syarat Anda tidak mencukupi baik surat-surat bukti pelepasan hak dan Akta Pelepasan Hak, maka Kronologis terbit nya SK HGB atau SK Perpanjangan sertifikat HGB dapat dipertanyakan, ( ? ).

Apalagi Anda bukan pemilik lahan dan tidak memiliki cukup syarat untuk menerima SK HGB atau HSM sebagai sertifikat Hak Milik lahan tersebut

Maka anda harus memiliki syarat-syarat untuk memiliki sertifikat HGB, dan IMB dimana Cipta Karya, BP2T turut berperan sebagai tanda penataan kota dan anda harus dapat menggunakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dengan syarat. Hal lain syarat jika seandainya lahan dimaksud menjadi Barang Milik Negara.