Derap Hukum : Memepawah, Kalimantan Barat – Kegagalan dalam penegakkan supremasi hukum (miscarriage of Law) merupakan persoalan universal dan actual yang konon harus dihadapi oleh hampir semua bangsa dalam menegakkan system peradilan pidananya (Criminal Justice of System).
Persoalan itu juga merupakan issue penting ditengah upaya memajukan dan menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi yang merupakan pilar penting dari penegakkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Termasuk dalam kasus pencurian ikan dan pembakaran kapal nelayan asal Jawa tengah di perairan wilayah muara kakap, Kalimantan barat.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim DR coba menghubungi beberapa sumber termasuk 4 (empat) tersangka nelayan dalam sesi khusus bersama Tim Advocad mengatakan, kami tidak melakukan pembakaran kapal sebagaimana di tuduhkan Airud, Ungkap Muslimin. Begitupun Rio, Iwan dan Roni serentak mengatakan, “Kita tidak tahu siapa yang membakar kapal itu, posisi kami saat kapal mereka terbakar kurang lebih dua (2) Mill, hukum jangan di paksakan. Kita bicara yang benar saja. Rintih para terdakwa.
Sementara pejabat DKP Provinsi Kalimantan Barat, Gatot saat ditemui mengatakan, kasus Penangkapan Ikan Ilegal dan Pembakaran Kapal Nelayan Jawa Tengah sudah kami serahkan kepada UPT Perikanan. Sedangkan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Barat, Ir.Muhammad Munsif.MM dalam surat balasannya mengatakan, semua Barang-Barang Bukti milik KM. WAHANA NILAM IV dan KM.AJB I, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Tulisnya.
Terkait Kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal nelayan milik pengusaha Jawa Tengah yang dibakar oleh ratusan nelayan kapal cumi Kalimantan Barat, menyangkut Nakhoda Tamsyuri sudah di putus perkara oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Menanggapi dakwaan JPU Mempawah, Pengecara Nanang S.SH mengatakan, Peristiwa terbakarnya Kapal KM WAHANA NILAM IV GT 92 dan KM.AJB I GT pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di Pesisir Perairan Laut Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sebenarnya dalam Pokok Perkara tidak memiliki hubungan dengan para Terdakwa.
Disinggung tentang dakwaan JPU menyangkut pasal 439 KUHP Pasal 439 Ayat ( 1 ) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga didakwa melanggar Pasal 198 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terhadap para tedakwa, Nanang menjelaskan, “bahwa para terdakwa tidak bisa diangap sebagai pemicu kejadian Pembakaran atau pengrusakan atau menyebabkan terjadinya kebakaran kapal itu. Sebab spontanitas ratusan nelayan cumi mengejar para pelaku pencuri ikan juga tidak dilandasi kesepakatan bersama-sama. Fakta tersebut dapat dilihat dari surat ijin berlayar mereka yang notabenenya pergi ntuk menangkap ikan. Dalam artian perbuatan bersam-sama gugur demi hukum. Dan para terdakwa (Muslimin, Rio, Iwan dan Roni. Red) adalah nelayan yang paling terakhir mengangkat sauh (jangkar) kapalnya untuk mengejar kapal KM.Wahana Nilam IV dan kapal KM. AJB I”. Ungkap Nanang.
Ditambahkan Nanang, Bahwa Barang-Barang Bukti berupa alat Navigasi milik KM Wahana Nilam IV dan jaring pukat cangkrang itu, di serahkan oleh para terdakwa kepada petugas saat penangkapan. Tutupnya.
Sementara para pengusaha kapal nelayan cumi Kalimantan barat mengambarkan, untuk memberikan keadilan bagi para Nelayan, justru kita berhadapan dengan parahnya ketidakadilan dalam melayani kebutuhan nelayan. sehingga situasi hukum bagi nelayan bisa digambarkan dalam kondisi DISPERATE, berada pada titik paling rendah (titik nadir).
Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Ungkap salah seorang pengusaha kapal Ikan yang enggan di sebut Jati dirinya. kalau beginikan kita di rugikan.
Sementara agenda acara sidang di PN.Mempawah tanggal 19 Desember 2023 jam 12.00 wib, yaitu pembacaan Eksepsi para terdakwa yang dinilai oleh pengamat saintik H.Manoppo sangat merugikan waktu para terdakwa karena dianggap lemah. persentase banyak menggambarkan tentang pokok perkara, padahal yang dimaksud dengan Eksepsi tidak mempersoalkan salah atau benarnya terdakwa.