Perkara Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Sekjen Partai PDIP Berawal Dari Rentetan Peristiwa Politik

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Opini – Ada pertanyaan nakal hadir ke telpon redakasi tanggal 25 desember 2024 dini hari dari public mengatakan, Kenapa Hasto ditangkap setelah Presiden Jokowi selesai tugas dari jabatannya ?. Apakah ada penekanan politik kepentingan kepada Presiden Jokowi dari partai berkuasa saat Ia berkuasa 2 periode lalu ?. Des seandainya pun Hasto seharusnya sudah terbukti cukup sebagai tersangka saat Presiden Jokowi berkuasa, Apakah mungkin hukum dapat berjalan terutama menimbang jabatan Hasto di Partai, sementara Presiden Jokowi cuma bawahannya dalam organisasi PDIP dapat dipecat.

Apakah penekanan politik terhadap Pak Jokowi sudah dimulai oleh partai berkuasa sejak jabatannya sebagai Presiden melekat ? Kenapa partai memecat keanggotaan partai bekas seorang Presiden ?  Bagaimana pendapat publik tentang pengaruh kekuasaan politik RI dimata dunia ?, atau apakah mungkin, selagi menjabat Presiden Jokowi melawan kemauan arus Politik partai berkuasa saat itu, dan faktanya akibat pertentangan, Sang Presiden Republik Indonesia ke 7 dipecat dari keanggotaan partainya. Apakah Publik juga sudah mengetahui sengketa apa sebabnya yang membawa aroma perubahan politik?. Bukankah penekanan politik kepada seorang Kepala Negara adalah penekanan terhadap sebuah Negara, apa sangsi atas sikap itu bagi para pelaku.

Sebagai seorang Presiden RI yang ke 7 dilecehkan oleh Partai dari sebab-akibat Partai sebagai motor politiknya yang ternyata urgensi itu hanya karena Jabatan partai ingin mendominasi, atau apa yang disebut lebih tentang kebijakan politik Negara. Padahal rakyat juga mengerti bahwa permasalah internal Politik Partai PDIP lah yang jika dihubung-hubungkan ternyata dari rangkaian kasus Perbuatan Tindak Melawan Hukum yang sejatinya dilakukan oleh para tersangka.

Pak Jokowi sudah pensiun sebagai mantan Presiden sebagaimana presiden kami sebelumnya, sama seperti Pak SBY, yang rada beruntung memiliki Partai Politik. Semangat !

Peristiwa Hasto adalah Perkara Tindak Pidana Korupsi yang juga menyangkut reputasi kepentingan konplik politik lain, namun jika elit politik dapat memandang bahwa Hukum adalah fitrahnya manusia, atau apa yang kita perbuat itulah yang didapat, maka atas nama hukum selayaknya KPK berhak untuk memberlakukan hukum atas suatu tindak perbuatan kepada Pelaku kejahatan sebagai suatu keharusan. Sementara motivasi Politik Hasto menempatkan Harun Masiku pada Pos legislative tahun 2019 sebagai caleg POW dari praksi PDIP masih belum dipertanyakan.  

Kemarin, Ketua KPK Setyo Budiyanto terbitkan 2 (dua) Perintah Penyidikan kepada Tersangka Hasto dan Donny, dengan surat nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dan surat nomor, Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan tuduhan UU Tindak Pidana Korupsi suap, dan juga pasal memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Informasi hingga kini mengatakan Hasto sudah diitetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan oleh KPK.RI dengan pertimbangan hukum.

Sementara tuduhan menerima atau yang dijanjikan sesuatu melekat kepada Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sedangkan Donny Tri Istiqomah dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun1999 jo UU No 20 Tahun 2001 atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, pasal 21 UU Tipikor, perintangan penyidikan.

  • Redaksi: Negara mau dibawa kemana ?