Piloting Implementasi Keadilan Restoratif, Ditjenpas Susun Policy Brief Asimilasi

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 11:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar penyusunan naskah kebijakan (policy brief) tentang Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Graha Bakti Pemasyarakatan Ditjenpas, Kamis -14.7.2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Pejabat setingkat Pejabat Administrator, dan Center for Detention Studies (CDS) serta dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.

Saat membuka acara, Heni mengucapkan rasa syukurnya atas pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) yang baru. Ia berharap dengan disahkannya UU PAS yang baru, proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Dalam UU PAS yang baru, disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia._

Konsep keadilan restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” ujar Heni.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Tangerang Turut Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurutnya, implementasi keadilan restoratif di lingkungan Pemasyarakatan diharapkan mampu berjalan efektif dan bisa menjadi stimulant dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain itu implementasi keadilan restoratif juga diharapkan dapat memberikan ekses yang mampu mengurai overcrowded di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS).

“Keadilan Restoratif dalam proses Pemasyarakatan dilakukan mulai tahapan praadjudikasi sampai tahapan adjudikasi, melalui pendampingan pelaku dalam pelaksanaan mediasi dan fasilitasi upaya diversi, serta memberikan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) dalam persidangan._

Atau dengan kata lain, Pemasyarakatan memberikan Rekomendasi melalui Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” tambah Heni.

Pada Tahapan Pra-Adjudikasi, pemberian rekomendasi melalui Litmas oleh PK diharapkan dapat menghentikan proses penyidikan atau proses penuntutan.

Pada Tahapan Adjudikasi, rekomendasi dilakukan oleh PK dengan memberikan rekomendasi Putusan Pidana Alternatif. Selain itu, dimungkinkan juga proses dilakukan melaui Tahapan Post-adjudikasi, yaitu pemulihan konflik dengan bersandar pada program pembinaan yang dilakukan di tengah masyarakat (asimilasi dan integrasi) serta upaya untuk mempromosikan narapidana kembali ke masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Pokmas Lipas).

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik Ke Pemudik

“Pada kesempatan ini saya berharap mendapat masukan konstruktif dari para peserta._

Kepada para Kadivpas untuk dapat memastikan konsistensi penerapan 3 kunci sukses Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta Back to Basic kepada seluruh jajaran di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan agar petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah dibukanya kembali kunjungan tatap muka secara terbatas di UPT PAS.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Hartanto, mengungkapkan bahwa implementasi keadilan restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

Hal tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemnberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan keadilan restoratif. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu indicator keberhasilan prioritas nasional sesuai yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB