Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar penyusunan naskah kebijakan (policy brief) tentang Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) di Graha Bakti Pemasyarakatan Ditjenpas, Kamis -14.7.2022.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Pejabat setingkat Pejabat Administrator, dan Center for Detention Studies (CDS) serta dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono.
Saat membuka acara, Heni mengucapkan rasa syukurnya atas pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) yang baru. Ia berharap dengan disahkannya UU PAS yang baru, proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.
“Dalam UU PAS yang baru, disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia._
Konsep keadilan restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” ujar Heni.
Menurutnya, implementasi keadilan restoratif di lingkungan Pemasyarakatan diharapkan mampu berjalan efektif dan bisa menjadi stimulant dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.
Selain itu implementasi keadilan restoratif juga diharapkan dapat memberikan ekses yang mampu mengurai overcrowded di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS).
“Keadilan Restoratif dalam proses Pemasyarakatan dilakukan mulai tahapan praadjudikasi sampai tahapan adjudikasi, melalui pendampingan pelaku dalam pelaksanaan mediasi dan fasilitasi upaya diversi, serta memberikan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) dalam persidangan._
Atau dengan kata lain, Pemasyarakatan memberikan Rekomendasi melalui Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” tambah Heni.
Pada Tahapan Pra-Adjudikasi, pemberian rekomendasi melalui Litmas oleh PK diharapkan dapat menghentikan proses penyidikan atau proses penuntutan.
Pada Tahapan Adjudikasi, rekomendasi dilakukan oleh PK dengan memberikan rekomendasi Putusan Pidana Alternatif. Selain itu, dimungkinkan juga proses dilakukan melaui Tahapan Post-adjudikasi, yaitu pemulihan konflik dengan bersandar pada program pembinaan yang dilakukan di tengah masyarakat (asimilasi dan integrasi) serta upaya untuk mempromosikan narapidana kembali ke masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Pokmas Lipas).
“Pada kesempatan ini saya berharap mendapat masukan konstruktif dari para peserta._
Kepada para Kadivpas untuk dapat memastikan konsistensi penerapan 3 kunci sukses Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta Back to Basic kepada seluruh jajaran di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan agar petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah dibukanya kembali kunjungan tatap muka secara terbatas di UPT PAS.
Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Hartanto, mengungkapkan bahwa implementasi keadilan restoratif menjadi hal utama yang diwujudkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Hal tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemnberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan keadilan restoratif. Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu indicator keberhasilan prioritas nasional sesuai yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.