Derap Hukum: Sebagaimana pemberitaan Majalah Berita Derap Reformasi.com (18/3) sebelumnya, tentang bocoran laporan Tindak Kejahatan atas lahan tanah ABSENTEE diwilayah Kalimantan barat, tepatnya dijalan raya Wajok hulu KM 11.2 desa Wajok hulu kabupaten Mempawah, hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Barat belum juga menetapkan siapa pelaku sebagai terperiksa, apalagi menetapkan para tersangka atas laporan kasus tanah ABSENTEE itu.
Padahal sangat jelas perkaranya jika kita ingin meneliti dengan seksama tindakan perbuatan atas rangkaian peristiwa terkait manipulasi data dibuku sertifikat nomor 04260 dan nomor 4485 milik KUSNADI oknum petinggi BCA KCU KKR.
Coba saja telaah rentetan peristiwa uraian kasus perkara tanah pada perkara gugatan di PN Mempawah, dan pada isian lembaran buku sertifikat milik yang menyatakan tidak pernah terdaftar.
Hal ini sangat jelas bertolak belakang dengan fakta yuridis administrasi dan fisik, apalagi menyoal tentang amanat risalah pemeriksaan tanah (konstatering report. Red) kalau merujuk pada syarat isi catatan lembaran sertifikat.
Kalaupun disangkutkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 7 tahun 2007 tentang panitia pemeriksaan tanah Bab II pasal 6, maksudnya, tentang fungsi panitia A, maka dengan jelas kita akan menemukan bukti manipulasi data pada rangkaian peristiwa ini.
Juga jika kitapun ingin meneliti dan mengingat peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN tanah sesuai Lembaran Negara RI tahun 2004 nomor 45 tambahan lembaran negara RI nomor 4385, maka pasti kita juga akan bertanya, mana hasil risalah pemeriksaan atas tanah di jalan raya Wajok hulu, km 11.2 RT 003/RW 011 desa Wajok hulu kecamatan Siantan kabupaten mempawah ?
Bukankah status tanah yang dimaksud pernah terjadi pengukuran dan adanya peristiwa kasus perkara perdata.
Maksudnya secara Yuridis administrasi petugas pemeriksa yang melakukan pemeriksaan tanah yakni petugas BPN Mempawah sudah mengetahui status tanah, lalu merekayasa data atau menerbitkan data fiktif ketika turun lapangan (TL).
Mereka telah mengetahui bahwa Kusnadi beralamat di Pontianak Kota, tapi melegalkan hak kepemilikan. Itulah analisis MUDOS pertama tindak kejahatan (manipulasi data) diatas tanah ABSENTEE.
Petugas konstatering sebagaimana amanat PKBPN. RI nomor 7 tahun 2007 bab II pasal 6 seharusnya bertanggung jawab secara yuridis administrasi atas segala risalah pemeriksaan agar tidak terjadi manipulatif data.
sebab itu ada pertanyaan nakal untuk menghindari hal yang seolah sudah terjadi pemeriksaan atas tanah dimaksud yaitu, apakah Kusnadi pernah mengajukan permohonan hak kepemilikkan kepada BPN atas status hak tanah tersebut.
jika sudah’ mana berkas SK yang sudah ditanda tangani (teken.Red) Kepala BPN sebagai bukti hasil report risalah pemeriksaan lapangan ?
Itu analisis temuan ke dua dari Modus tindak kejahatan diatas tanah ABSENTEE, yaitu seolah oloh menurut dengan peraturan perundang undangan menerbitkan sertifikat dan pada waktu menjalankan tugas menggunakan tanah negara yang diatas nya ada hak pakai.
Dikatakan Modus, karena di yakini mereka tidak turun untuk lakukan pengukuran lokasi sesuai fungsi panitia A, yaitu melakukan penelitian data Yuridis dan melakukan pemeriksaan data fisik serta turun ke lapangan sebagai simpul pertanggung jawaban fungsi Panitia. Lagi pula karena besar luasan, kerjaan itu harus ada petunjuk dari kanwil Prov.
Hal pertanyaan keramin dalam kasus ini sebenarnya akan DR ajukan ke pihak kanwil ATR/BPN RI, Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalbar, dan hingga 2 Minggu terakhir kanwil tidak beri waktu dengan berbagai alasan.
Pak kabid (Kabid Penataan Kanwil BPN Kalbar. Red) sedang dipanggil kejakarta, kata Bu Selvi, Rabu (24/3). Minggu depan saja hari Senin tanggal 29, kita akan agendakan pasti, pinta nya.
Begitu pun kejadian Minggu sebelumnya hari Senin (15/3), pihak kanwil beri alasan kata nya, Kabid Panataan sedang tidak tidak ada di kantor. Sedang TL Kata Selvi di dampingi security setempat.
Minggu depan hari Rabu saja pak. Kilah Selvi.
Hal ini terulang kembali ketika hari Senin (29/3) sebagaimana agenda wawancara yang telah di janjikan, ternyata pihak kanwil ATR/BPN RI Badan Pertanahan Nasional Prov.Kalbar lagi lagi tidak sudi memberi keterangan seputar kasus tanah Absentee wajok hulu dengan alasan, Pak Kabid sudah keluar ada dinas, kata security pesan dari Selvi. La
Sementara wawancara tertutup Senin malam (29/3) dengan mantan staf pegawai ATR/BPN RI, Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat yang enggan di sebut jati dirinya mengatakan, Dalam aturan BPN hanya mengenal data Yuridis dan data fisik.
Dalam wawancara ia menjelaskan, bahwa bukti bukti atas perubahan kondisi status tanah harus dicatat dalam lembaran sertifikat. Maksudnya, dengan ada surat ukur yang baru, maka surat ukur yang lama tidak boleh lagi diterbitkan, tapi wajib dicatat. Dalam aturan hukum BPN bukti-bukti itu wajib disebutkan, Imbuhnya
Di singgung tentang lembaran catatan dikolom sertifikat yang tidak memasukkan data perubahan. Dia mengatakan, itu nama nya kejahatan, apalagi sudah pernah di uraikan dalam perkara hukum. Ungkapnnya.
Ketika ditanya tentang permasalah Absentee, dia mengatakan dengan contoh kasus Absentee lain, kenapa ada pihak pertama yang mengajukan status hak di tolak, tapi ketika ada pihak lain seperti tanah Wajok yang statusnya sama’ bisa.
Nah.. dalam UU nomor 5 tahun 1960 pasal 3 ayat (1) atau PP nomor 224 tahun 1961 jo PP nomor 41 tahun 1964, ungkap nya, sangat jelas melarang pemilik berdomisili diluar wilayah daerah obyek tanah tersebut.
Masalah lainnya kan karena ada oknum pelaku, ya sebutlah orang BPN yang coba ingin main gila menerbitkan sertifikat tidak sesuai penempatan, kalau begitu coba periksa saja berkas pengukuran lokasi, dan jangan heran jika kamu tidak menemukan berkas analisa data yuridis dan hasil penelitian data fisik, Itulah modus tindak kejahatan, Memanggil tapi tidak pernah neken. Tandasnya
Sedangkan Kusnadi pemilik sertifikat nomor 04260 luas 35.540 M2 dan sertifikat nomor 4485 luas 25.122.8 M2 beralamat di kecamatan Pontianak Kota.
Sebelumnya hari Selasa (23/2) bulan lalu saat di konfirmasi tentang kasus perkara laporan itu mengatakan, saya sudah ikut gelar perkara diPolda dan bertemu dengan Dir. Kata Kusnadi.
Tanpa menyebutkan siapa Dir yang di maksud.
Dia juga menyebutkan, saya risih ditelpon oleh Sultan, mereka meminta kepada saya untuk mengembalikan sertifikat ke BPN, kata Kusnadi.
Dia pun melanjutkan, kalau tidak senang silahkan perdatakan saja di pengadilan, karena saya yakin tidak bersalah.
Namun ketika di singgung tentang pertemuan di polda kalau hal itu adalah Konfrontir bukan gelar perkara seperti yang dia maksud, Kusnadi menimpali, saya ada panggilan, Selanya.
(DR)








