Derap Hukum, Ekbis : Tarakan – Kapolres Tarakan melaksanakan konfrensi Perss terkait perkembangan informasi penanganan kasus dugaan penggelapan BBM melibatkan Nakhoda dan pengurus perusahaan transportir.
Saat konfrensi perss dilaksanakan sore tadi sekitar pukul 16.30 WITA, Selasa (25/4/2023) Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H, menjelaskan kronlogis pengungkapan BBM yang sebenar kasusnya bukanlah berstatus sebagai BBM illegal, melainkan Dugaan Penggelapan.
Dalam konfrensi perssnya Ronaldo menegaskan bahwa apa yang dituliskan atau dirilis IPW itu adalah fitnah dan tidak benar.
“Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konfrensi perss untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan, sekaligus sebagai bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan oleh rekan media kepada kami,” terang Kapolres Tarakan.
Ia mengungkapkan, kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai, dimana dari kapal ini didapati pengurus berinisial AB.
Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB Jober milik AB pada tanggal 16 Februari sekitar tengah malam. Setelah melihat peristiwa itu, anggota Satpolair Polres Tarakan melakukan kegiatan penyelidikan. Kemudian pada 17 Februari 2023 setelah kapal diamankan, diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap kru, dan nakhoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transportir.
“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama “FW” Dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT. SMKP, milik FW,” terangnya.
Selanjutnya, FW sebagai pemilik dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. “Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan atau terjadi “kencing” istilahnya, FW sebagai korban, merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik kemudian menindaklanjuti ke tahap penyidikan.“Kami periksa di tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, FW sebagai korban penggelapan, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai,” jelasnya.
Penyidik menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Jadi prosesnya ini disidik sesuai ketentuan penyidik tapi kemudian FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” jelas Kapolres Tarakan.
Ada penyampaian FW kepada penyidik, bahwa hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dengan AB, itu diputus oleh FW.“Begitu kejadiannya rekan-rekan media agar clear dan transaparan penyidikannya, semua peristiwanya dari awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya, sampai selesai.
Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” tegasnya.