OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pada 22 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelimpahan tahap II perkara pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu publik memperkirakan perkara tersebut akan menjadi salah satu kasus pidana ekonomi terbesar yang menyita perhatian nasional. Wajar. Investree bukan perusahaan kecil. Selama bertahun-tahun perusahaan fintech lending itu dikenal sebagai salah satu pemain utama industri pinjaman daring di Indonesia.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Setelah pelimpahan perkara dari OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitaan perlahan menghilang. Hampir tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Publik tidak mengetahui kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, kapan dakwaan dibacakan, bagaimana jalannya persidangan, hingga kapan putusan dijatuhkan.

Baca Juga :  Kasatgaspus Preemtif Operasi Mantap Brata 2023 - 2024

Kondisi itu mendorong tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana diperoleh informasi penting. Perkara Adrian Asharyanto ternyata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL.

Temuan berikutnya bahkan lebih mengejutkan.

Perkara tersebut ternyata bukan sedang berjalan, melainkan telah selesai diperiksa. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum banding.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Mengapa perkara dengan nilai transaksi yang menurut surat dakwaan mencapai lebih dari Rp2 triliun justru nyaris tidak terdengar selama proses persidangan berlangsung?

Baca Juga :  Update Terkini DVI Polri: Korban Meninggal Kanjuruhan 125 Orang, 2 Anggota Polri Gugur

Padahal pada tahap penyidikan, kasus ini sempat menjadi perhatian luas. OJK secara resmi mengumumkan pelimpahan perkara. Bahkan aparat NCB Interpol Indonesia disebut bekerja untuk memulangkan Adrian Asharyanto dari Qatar, tempat ia diketahui memiliki izin tinggal permanen.

Namun setelah perkara memasuki meja hijau, ruang publik seakan kehilangan jejaknya.

Tidak ditemukan pemberitaan yang memadai mengenai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Apakah minimnya pemberitaan semata karena tidak ada media yang mengikuti persidangan? Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara sebesar ini berjalan nyaris tanpa sorotan publik?

Itulah pertanyaan yang menjadi titik awal investigasi ini. (red)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB