Derap Hukum : Jakarta – Nasib malang menimpa wanita keterbelakangan mental yang masih berusia dibawah umur berinisial RJ (17).
Korban dirudapaksa secara bergilir oleh 3 pria bejat yang dikenal lewat media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 3 pelaku yang telah merudapaksa korban.
“Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa,” ujarnya saat konferensi pers, senin-8.5.2023.
Menerima laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan pelaku ” Pelaku berhasil diamankan didaerah dadap Tangerang, “terangnya.
Ketiga pelaku bejat itu berinisial AB, IN, dan IM. Mereka ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya ketemuan lalu korban dibawa pergi.
Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasaan para pelaku.
“Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku minum-minuman keras dulu,” ungkap Andri._
Andri menjelaskan, kejadian penculikan hingga berujung ke pemerkosaan itu bermula saat korban mengenal pelaku AB melalui media sosial. Baru sebulan berkenalan, pelaku ketemuan dengan datang ke sekitaran rumah korban. Pelaku yang saat itu datang bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor langsung membawa kabur korban.
“Jekas motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan,” kata Andri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Selain itu, insiden tersebut juga membuat korban trauma dan saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.
Sementara para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa dugaan penculikan terjadi di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat-5.5.2023 sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan cctv di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor matic.
“Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu-6.5.2023.
Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos).
“Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput ya setelah itu muncul kejadian itu,” katanya.