Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 21:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Kejati Kalbar berhasil kembali mengamankan uang Negara sebesar Rp 55 Milyar dalam rangkaian pengembangan Perkara penyalahgunaan Tata Kelola Pertambangan bauksit diwilayah Kalimantan Barat. Dengan itu nilai jumlah yang di amankan Kejati Kalbar bertambah menjadi sebesar  Rp170 Milyar, disampaikan dalam temu Pers Release di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4).

Terpisah, “Keberhasilan pengamanan uang sebesar 170 milyar bukan gerobak kosong”, Kata Kajati Kalbar, saat ditanya singgung rekan Pers terkait bukti tambahan nilai dari penyidikan pengembangan perkara bauksit di Kalbar.

Sementara Asspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H.,M.H., saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (29/4), mengatakan “Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan Pers Release terkait perkembangan penyidikan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar berhasil lakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah) dalam penangan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat,” kata Siju didampingi Kasidik Pidsus Kejati Kalbar dan Kasi Penkum Kejati Kalbar.

Baca Juga :  Amankan Debat Capres kelima Di JCC, Polri Terjunkan 2992 Personel Gabungan

Sebagaimana sebelumnya kita ketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah mengamankan Uang Negara dalam Perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat sebesar Rp. 115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah). “Dan dikesempatan ini juga, pada hari rabu tanggal 29 April 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali menyampaikan tentang Penyelamatan Keuangan Negara dalam penanganan Perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat yang sama sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah). Sehingga total uang Negara yang dapat diamankan Kejati Kalimantan Barat terkait perkara tersebut sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh milyar rupiah),” Ungkapnya.

Bahwa proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan di Kalimantan Barat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, terhitung masa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga :  Tersus Dan TUKS Bermasalah. Intruksi Ditjen Hubla Mandek. KSOP Tumbalkan Bawahan

Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut diketahui beberapa Badan Usaha Bidang Pertambangan belum merealisasikan kewajibannya yaitu membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terbilang masa sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Di katakananya, Pengamanan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) itu merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka penyelamatan keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat. selanjutnya diakhir penyampaian Siju menjelaskan bahwa perkembangan perkara akan disampikan berlanjut hingga pada proses hukum. Tutupnya.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar | Write by: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB