Satgas Pantas Yonarmed 18/K Berhasil Gagalkan 2.1 Kg Sabu-Sabu Selundup Di Nunukan

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 00:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam: Jakarta – Peredaran sabu-sabu di wilayah perbatasan tidak ada habisnya, walaupun prajurit TNI aktif berjaga dicelah perbatasan dan sudah sering gagalkan upaya penyeludupan barang haram musuh Internasional tersebut.

Seperti kemarin Rabu 16.2.2022. atau tepat di Hari Ulang Tahun yang ke-13._ Lagi Bataliyon Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit lakukan sinergitas kerja sama dengan Kodim 0911/Nunukan, dan Sat Res Narkoba Polres Nunukan, juga dengan Satuan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil gagalkan upaya selundup sabu-sabu seberat 2,1 kg di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

Demikian disampaikan Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (17/2/2022), di Pendam VI/Mlw Balikpapan.

Ditegaskan bahwa penggagalan selundup sabu berawal dari informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch.Rizky K.H., S.T.Han._ mengenai kapal air yang dicurigai membawa sabu-sabu via jalur laut menuju Kalabakan.

Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan situasi kepada setiap gerak kapal yang melintas wilayah Kalabakan dan sekitarnya.

Baca Juga :  Gugat PT HMA, 14 Pekerja Sindo Weekly Minta PHK dan Dibayar Sesuai UU

Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro selanjutnya melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang ada kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dimaksud melintas.

Menurut pengamatan dicurigai pelaku membawa sabu-sabu dengan pengalihan rute alur dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong’ dengan posisi kapal kemudian mengarah ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan gunakan jenis anggutan kapal air umum. Ungkap Taufik Hanif.

Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya, hasil pengungkapan.

Anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular.

Dari hasil analisa lapangan, mulai dari pelabuhan Sei Bolong (via laut.Red) sampai tujuan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dipastikan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan sdr. F dengan cara gunakan angkutan umum.

Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang kapal di parkiran dermaga Pelabuhan Tunon Taka dan menemukan Narkotika gol l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo dalam ember warna hitam.

Baca Juga :  Halal BI Halal Perumdam TKR Direksi Sambangi Pegawai Hingga Unit Kerja

Dari hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa barang tersebut adalah milik sdr T.

Kolaborasi koordinasi anggota Staf Intel Satgas Pamtas dengan Sat Restik Polres Nunukan selanjutnya berhasil sergap pemilik barang (T) di area perumahan warga sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa;

Sabu-sabu sebanyak 2,1 kg,

HP Nokia 1 buah,

Ember warna hitam 1 buah,

Uang tunai sebesar 301 Ringgit,

Uang tunai sebesar 100 Peso,

Plastik pembungkus warna hitam dan warna hijau,

Dompet 1 buah,

Nota isi nomor telepon 1 buah,

Kartu vaksin Malaysia 1 buah,

Gula pasir 8 kg,

Susu Milo 500 Gr sebanyak 6 bungkus. Sebagaimana dijelaskan Kapendam.

selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru