Derap Hukum : Probolinggo – Polres Probolinggo melalui Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni April-Mei 2022.
Pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan itu, Polres Probolinggo mengamankan 23 tersangka dengan rincian 22 tersangka pria dan 1 tersangka wanita.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin 6.6.2022.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dalam 22 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan barang bukti 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu dua bulan. Saat Operasi Pekat Semeru 2022 berlangsung ada enam kasus target operasi yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Probolinggo.
Menurut Kapolres, peredaran narkotika, pil okerbaya dan miras sangat memperihatinkan dikalangan pemuda saat ini sebab dapat merusak generasi bangsa.
“Penyalahgunaan narkotika dikalangan pemuda atau remaja saat ini sangat memperihatinkan. Memang, awalnya hanya memakai, tetapi ketika sudah ketagihan dan tidak punya uang akhirnya para pemuda ini melakukan kejahatan seperti curanmor, begal ataupun tindak pidana lainnya,” tutur Kapolres Probolinggo
Atas pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan ini, Kapolres Probolinggo memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Probolinggo dan Polsek jajaran.