Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) Pantau Satker dan UPT

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Penyelesaian kerugian negara, Kemenkumham berupaya dengan menciptakan sistem penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang terintegrasi.

Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) itu di-launching Menkumham Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

“Sistem yang kami ciptakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkumham,” ujar Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto.

Menurut Wisnu, Kemenkumham yang memiliki lebih dari 800 satker dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia punya tantangan tersendiri untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Selain itu BPK masih menemukan penyelesaian indikasi kerugian negara yang belum optimal. Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif.

Wisnu menambahkan, selama BPK melakukan pemantauan pada setiap semester, juga untuk mempermudah tim auditor BPK, maka pihaknya menciptakan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).

“SIPKN akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel,” ujar Wisnu yang pernah menjabat Plt Kanwilkumham Jati.

Menurutnya, SIPKN sendiri telah di-launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat Satker/ UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kapala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *