Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) Pantau Satker dan UPT

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 22:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Penyelesaian kerugian negara, Kemenkumham berupaya dengan menciptakan sistem penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang terintegrasi.

Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) itu di-launching Menkumham Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

“Sistem yang kami ciptakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkumham,” ujar Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto.

Menurut Wisnu, Kemenkumham yang memiliki lebih dari 800 satker dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia punya tantangan tersendiri untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi Persiapkan Pengamanan Mudik Lebar 2022 Via Simulasi Tactical Floor Game

Selain itu BPK masih menemukan penyelesaian indikasi kerugian negara yang belum optimal. Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif.

Wisnu menambahkan, selama BPK melakukan pemantauan pada setiap semester, juga untuk mempermudah tim auditor BPK, maka pihaknya menciptakan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).

“SIPKN akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel,” ujar Wisnu yang pernah menjabat Plt Kanwilkumham Jati.

Menurutnya, SIPKN sendiri telah di-launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

Baca Juga :  Pangkoarmada I: Membangun Semangat “Navy Brotherhood” TNI AL - India Navy

Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat Satker/ UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kapala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB