Temuan BPK Perwakilan Kalimantan Barat Bukti Autentik. Bupati Kabupaten Melawi Lakukan Tindak Kejahatan Ekonomi?

Derap Reformasi. Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak daerah yang menentukan besaran nilai jumlah pokok pajak yang terutang.

SKPD juga merupakan alat penting dalam system administrasi perpajakan daerah yang memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pajak terutang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kepentingannya untuk mendukung Pembangunan dan pelayanan publik.

Catatan Telusur

Dari temuan telusur DR yang belum terungkap atas hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kalbar tentang kasus nilai besaran jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak dan SK Penyelesian Keberatan Wajib Pajak dari tahun 2018 hingga 2023 didaerah Kabupaten Melawi adalah alasan diterbitkannya SK itu. sementara indikasi kuat Tindak Kejahatan Ekonomi dalam kasus ini menyeret disektor penggunaan lahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terlebih di 7 perusahaan sawit diwilayah Administrasi Kabupaten Melawi. Padahal wilayah 7 areal perusahaan itu adalah wilayah Mineral Bukan Logam Batuan dengan regulasinya.

Telusur kasus dilakukan sejak tahun 2023 menitik beratkan pada alasan terbitnya surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang penyelesaian pengurangan pajak telah ditetapkan melalui SK. dan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah.

Terbukti hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menemukan sejumlah besaran nilai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Melawi pada Tahun Anggaran 2023 hanya terealisasi sebesar Rp 46. 569.007.123.48  atau sebesar 55.66% dari anggaran sebesar Rp 78.052.026.484.00,-. Adalah laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit,dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam satu periode.

Bebarapa temuan tersebut menurut  mantan ketua Tim Investigasi Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Negeri Kelas 1A Pontianak bersamaan temuan hasil audit lainnya. “Kasus ini berdampak pada System Pengendalian Intern Pemerintah” terutama disektor pengawasan pada sejumlah Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi diTahun anggaran itu.

Contoh tambahnya lagi, pengurangan sejumlah ketetapan pajak terutang pada 7 perusahaan sawit melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yusra dan SK Kepala Bapenda kabupaten Melawi tercatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat nomor: 27.A/LPH/XIX.PNK/5/2024 tanggal 21 Mei 2024 pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan Anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 26.372.214.116.00 dan realisasi hanya sebesar Rp 18.102.440179.62 atau 68.64%. Ungkap Rahmat.

Kami sudah datangi Inspektorat dikabupaten Melawi untuk mengklarifikasikan empat (4) item diatas mengatakan, Kami belum bisa menjawab. Kepala kantor yang baru belum dilantik, Kata staf Inspektorat.(5/5). Lha   

Temuan lain tercatat dari data realisasi berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dianggarkan sebesar Rp 6.969.049.845.00 dengan realisasi sebesar Rp 2.720.772.103.00 atau 39.04% dari anggaran.

Belum lagi sejumlah pengurangan ketetapan Pajak sesuai SKPD dan SK Papenda Kabupaten Melawi kepada 7 Perusahaan Sawit wajib pajak yang besaran total nilai sangat Fantastis.

Tujuh Perusahaan sawit:  

  1. PT.SMS (Satria Manunggal Sejahtera)
  2. PT.RKA (Rafi Kamajaya Abadi)
  3. PT.PAL (Palma Adinusa Lestari)
  4. PT.BSU (Sari Bumi Kusuma)
  5. PT.AAK (Adau Agro Kalbar)
  6. PT. AHL (Adau Hijau Lestari), dan  
  7. PT. ALKM.

Sementara menurut data tercatat yang terkumpul dari jumlah nilai besaran pada 7 (tujuh.red)  perusahaan wajib pajak yang pengurangan ketetapan wajib pajaknya dari tahun 2018 hingga tahun 2023 melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah berkisar mulai dari 7 ratus Jutaan hingga 3 Milyaran lebih.

Nilai itu belum termasuk 7 item nilai besaran pengurangan pajak terutang melalui SK penyelesaian keberatan wajib pajak yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Melawi. Sedangkan 12 item SK penyelesaian keberatan wajib pajak yang diterbitkan oleh Kepala Bappenda Kabupaten Melawi tentang pengurangan besaran pajak terutang terhadap 7 perusahaan sawit memiliki nilai besaran tersendiri.   

Gedung 1

Terkait beberapa temuan nilai besaran pajak sesuai SKPD dan Penyelesaian wajib pajak terutang yang masih belum dapat disajikan disebabkan cakupan tertentu dapat disampaikan pada waktunya.