Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua  Umum LSM KAKI  Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Jakarta — Laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilayangkan oleh Salahudin Pakaya, S.H., hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tiga bulan berlalu sejak laporan diterima Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga melakukan tindakan konkret.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTU124/III/2025/BARESKRIM dan LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Maret 2025. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik oleh terlapor Usman Pulumuduyo, S.Hi., dan Winny Fatimah, S.H., M.Kn. Peristiwa diduga terjadi pada 20 April 2024 di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan korban bernama Meli Tantu, Wakil Ketua II KUD Dharma Tani.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kejahatan Jalanan Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Menanggapi laporan dari Pihak Korban lambannya penanganan kasus ini, Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinannya. “Terlalu lama proses ini bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan atensi khusus terhadap laporan ini,” ujar Sirait dalam keterangannya rabu (4/6/2025).

Senada, Burhanuddin, S.H., Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, juga menyampaikan sorotan tajam atas mandeknya kasus tersebut. “Jika laporan masyarakat yang sudah sah diterima dan dilimpahkan tidak segera ditindaklanjuti, ini mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” tegasnya.

Menurut dokumen pelimpahan dari Bareskrim bernomor B/S194/III/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa karena locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikan dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik Untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Namun hingga kini, pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan atau pemanggilan para pihak terkait.LSM KAKI Ganda Sirait Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas dan menduga duga ada apa. Sudah waktunya Polda Metro Jaya menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparan dalam proses hukum,” Tutup nya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB