Terkait Penundaan Sementara Proses Hukum Terhadap Peserta PEMILU/PILKADA 2024 Kalbar, Rakyat Ingin Pemimpin Bersih

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Kalimantan Barat – Menanyakan beberapa perkara Pidum dan Pidsus dari rangkaian satu kasus atau satu dari kesatuan kasus yang perkara nya digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Pontianak atau di Pengadila TIPIKOR Pontianak merupakan hal biasa dan sering terjadi adalah bagian tugas Kelompok Kerja Jurnalis (Pokja Jurnalis.Red) Pengadilan Negeri Pontianak untuk menyambungkan perihal ini.

Seperti contoh kasus BP2TD di kabupaten Mempawah berdasarkan naskah salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Pokja Jurnalis melansir beberapa putusan Tindak Pidana Korupsi Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, dengan terpidana Ir.Ishak Widiyanto, Erry Riansyah,ST.MH , Suprayitno, Joni Isnain, Nurlela dan Ghazali yang sudah ditetapkan sebagai terpidana, dan kini telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.

Terjerat Dugaan Kuat Kasus Proyek BP2TD Kabupaten Mempawah

Dalam kasus Kasus Tindak pidana Korupsi ini, para Terpidana dalam pemeriksaan Hakim ternyata telah menyeret nama Wakil Gubernur Kalimantan Barat atau Peserta Calon Pemilihan Gubernur kalimantan Barat tahun 2024, nomor 2, yaitu Drs. H. Ria Norsan.M.M,M.H sebanyak 165 kali disebut dalam paparan sidang dan tertuang juga dalam salinan Direktorat Putusan MARI dan juga nama Bupati Mempawah yang tidak lain adalah istri dari RN, yaitu E, kurang lebih sebanyak 50 kali terbilang dalam sidang.

Seperti terdakwa Ir.Ishak Widiyanto, Erry Riansyah,ST.MH , Suprayitno, Joni Isnain, Nurlela dan Ghazali diputus bersalah karena tidak melakukan serangkaian tugas tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan inprastuktur dan Lansecap sesuai dengan kontrak dan KSO atau surat perjanjian sehingga mengakibatkan kekurangan spesifikasi pekerjaan dan merugikan Negara.

Awalnya proses pembangunan dinyatakan sudah bermasalah sejak tahun 2016. Bukti tersebut ternyata diperkuat dengan adanya sejumlah orang diperiksa dan kini sudah meringkuk di balik jeruji besi. Kendati banyak yang menyangsikan, jika nama-nama mentereng seperti Prayitno, Joni Isnaini, Erry , Nurlela dan Ghazali yang saat ini sudah mendekam di penjara, namun, masyarakat kalimantan barat dan sejumlah LSM masih mengkritisi bahwa itu bukan merupakan babak akhir dari perjalanan kasus ini.

Hal itu lantaran masih dinyakini oleh beberapa LSM Kalimantan Barat masih ada terdapat dua nama yang hingga kini masih menjadi perhatian Publik yaitu RN dan E. Publik pun bertanya, mengapa keduanya terlihat sangat sulit sekali untuk tangkap ? bahkan disebut RN juga beberapa kali terbukti menerima transferan uang dari terdakwa Erry dengan total keseluruhan sekitar Rp 18 miliar, yang belakangan terungkap terjadi praktek pencucian uang walau sebelumnya sempat dinyatakan kalau uang tersebut dijadikan dalih sebagai pembayaran utang dari Erry kepada RN.

Dalam sidang terungkap bahwa kedua ruko itu dibeli atau dibangun sama-sama dari uang yang ditransfer Erry kepada RN, dengan rincian masing-masing Rp 3,2 miliar untuk membeli 2 unit ruko 3 lantai di Jalan Raya Sungai Pinyuh-Anjungan, Dan Rp 2 miliar untuk pembangunan 4 unit ruko 4 lantai di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak, dikembalikan

Khusus untuk 4 unit ruko 4 lantai di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak, dimiliki atau atas nama E. Namun demikian, dari dua lokasi tersebut, berdasarkan hasil putusan, pengadilan telah menyita dijalan sungai Pinyuh yakni 2 unit ruko 3 lantai di Anjungan. Ruko ini dinyatakan dirampas dan dilelang oleh jaksa untuk disetor ke kas negara sebagai uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Erry Iriansyah. Sementara 4 unit ruko 4 lantai di Jalan Pangeran Nata Kusuma Kota Pontianak milik E tidak disita. Demikian kami sampaikan.

Sedangkan terkait isu pemanggilan Ria Norsan dan istri nya beberapa waktu lalu oleh Polda Kalimantan Barat dibenarkan oleh Kabid Humas Polda menuturkan,”Ada surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024″. Ungkapnya.

Aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Sementara penelitian Jajak Pendapat selama kurang lebih satu setengah bulan terakhir di 1987 desa dari 99 kelurahan kelurahan se-kalimantan barat, Incumbent H.Sutaarmidji – Didi mendapat respon terbanyak 97 % dan publik meminta Sutarmidji menjadi Gubernur kalimantan Barat kembali.

“Kami tidak ingin memiliki gubernur bermasalah, Kami tetap memilih Pak Sutarmidji”. Bialah die teros, lanjutkan pak, mileh yang lain belum tentu bagos. Seperti anak sekolah Pak, yang dilihat itu rapot nye, kalau di mimpen bagus, make baguslah rapotnye pak, kata Ayas penduduk Desa Jeramun.