Derap Hukum: Jakarta – TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc., digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Januari 2021 bulan tahun lalu.
Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc. diianggap melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dibawakan oleh Virgoun.
“Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait,” Papar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) petang tadi.
Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Tuturnya.
Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.
Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.
“Selaku pemilik hak terkait’ berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan:
– Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
– Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
– Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
– Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik,” papar Nixon.
Lebih lanjut Nixon mengutarakan, DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017 TikTok dan ByteDance Inc., telah mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM’ selaku pemilik hak terkait.
Dengan cara’ sambung Nixon, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.
“bahwa tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya,” Jelas Nixon.
Adapun guna menyelesaikan permasalahan ini, kata dia, DRM sudah melakukan musyawarah dan berupaya menempatkan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir.
Yaitu dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.
DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt.17 SCTV Tower dan selanjutnya pada 18 Oktober 2019 dilaksanakan secara daring.
Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut, kata Nixon tidak menghasilkan penyelesaian kata sepakat.
“Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menghasilkan penyelesaian permasalahan yang terjadi,” tutur Nixon.
“Sehingga imbuhnya, DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik,” Katanya.
Sidang ke 5 gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri sbelumnya telah digelar di Pengadilan Niaga pada 12 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara menurut peristiwa hukum rentetan sidang perkara acara tersebut TIK TOK belum dapat membuktikan legal standing yang diminta oleh majelis hakim. (Bob) _