Tim PIDSUS Kejati Kalbar Gelandang Oknum Bank BUMN, Sita Milyaran Rupiah Terkait Indeks Bunga Dan Pinalty

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kalimantan Barat – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menyita uang tunai senilai 3 Milyar Rupiah, satu mobil dan satu sepeda motor dari tersangka dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang.

Penyitaan ini dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial AF yang bertugas sebagai CS (Customer Servis).

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan sejak senin, selasa dan rabu 21, 22 dan 23 maret 2022), Tim lakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF.

Dari hasil penggeledahan penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka“ AF,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi.

Baca Juga :  Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Masyhudi menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korupsi oleh tersangka.

Kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” jelasnya.

Masyhudi menyampaikan, pengungkapan perkara ini sebelumnya merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Libas Kecamatan Sokan Melawi tersangka berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

Baca Juga :  Imigrasi Segera Luncurkan Electronic VoA dan Sistem Payment Gateway, Dukung KTT<br>G20 dan Peningkatan Pariwisata di Kancah Internasional

“Akibat perbuatan tersangka “ AF “ mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah),” ungkap Masyhudi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan,”tutupnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB