Viral! Inilah isi Bocoran Percakapan Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari terkait Sengketa Aset Nancy

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Percakapan antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari, mantan calon legislatif DPRD DKI Jakarta, yang bocor ke publik, menyoroti strategi pengelolaan pemberitaan terkait sengketa aset yang tengah diperjuangkan Nancy Fidelia Fatima. Nancy menegaskan diri sebagai pembeli beritikad baik, namun mengalami kerugian materiel dan immateriel.

Dalam rekaman itu, Rizky menyebut dirinya sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan jurnalis. Ia membahas rencana penghapusan berita yang merugikan Fenty.

“Biar aku kerjain ya take down-nya… kak, aku ini jurnalis kak… aku tu gak bakal kena… mau pidana maupun itu hoax pun gak bakal kena,” ujar Rizky.

Fenty meminta agar narasi pemberitaan diarahkan ke isu internal partai.

“Kau take down itu barang… Kau buat semua kader NasDem… bla..bla.. kau putar balik beritanya,” kata Fenty.

Rizky menambahkan, “Nanti aku mintain statment dari kader-kader NasDem… biar nanti ributnya sama kader NasDem.”

Baca Juga :  Sabu Dalam Gulai Daging Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda

Menurut tim hukum Nancy, percakapan ini menunjukkan dugaan adanya perencanaan yang dapat merugikan pihaknya, termasuk potensi penyebaran informasi yang diputarbalikkan dan penggunaan profesi wartawan secara tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Dari sisi hukum, percakapan ini berpotensi terkait pasal-pasal mengenai pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan penyalahgunaan profesi wartawan. Tim hukum menekankan bahwa profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum bila terbukti adanya niat merugikan pihak lain atau pemberitaan yang tidak akurat.

Melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa apabila putusan tidak dijalankan. Gugatan ini menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan 20 Kelas Baru SPN PMJ

Selain jalur perdata, Nancy sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT, tertanggal 5 Desember 2025. Laporan ini mencakup dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Nancy menegaskan bahwa sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia tidak pernah menghadap notaris secara langsung.

Nancy juga menyatakan akan melaporkan Rizky Irwansyah ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, sebagai tindak lanjut dari percakapan yang berpotensi memengaruhi opini publik.

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan sertifikat, tetapi juga strategi komunikasi yang dapat memengaruhi persepsi publik. (al)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB