Derap Hukum: Jakarta – Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari jumlah 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5) tadi.
Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, dan 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, juga 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, 7 (tujuh) narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi Persyaratan Administrasif dan Substansif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. _
Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutur Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.
Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.
Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang.