Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H. memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, pada Senin (27/7/2026). Ekspose dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Perkara bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menyatakan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan.

Baca Juga :  Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Dalam kesepakatan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan, namun sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan pelepasan hak untuk menjalani pemeriksaan sidang biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.

Pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga :  Silaturahmi Raja Dan Sultan Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tersangka, dengan didampingi penasihat hukum, mengakui seluruh perbuatannya, belum pernah dihukum, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000, serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui persidangan biasa.

Setelah mendengarkan pemaparan dan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Kejari Sekadau, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Direktur C menyetujui usulan mekanisme Plea Bargain yang diajukan. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar | Editor: Asep Walam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB