Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tondano, Senin – 11.4.2022.
Warga Binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak dikarenakan telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif sesuai dengan permenkumham RI No. 43 Tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Margono, A.Md.IP., SH.MH., mengatakan, “Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah bagi WBP merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kami selaku insan Pemasyarakatan berupaya memaksimalkan memberi pelayanan terbaik kepada WBP selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif, dalam memberi pelayanan maupun program pembinaan kepada WBP, kami mengacu pada apa yang di amanahkan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.
Lebih lanjut segala proses pengurusan hak WBP itu Gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun” Ucapnya.
“Selain itu perlu adanya monitoring dan evaluasi berkala dalam pelayanan, sesuai dengan arahan Menkumham RI, Yasonna Laoly” Lanjut Margono.
Kepala sub seksi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan Lapas Tondano Wendy Meyer Mongdong, S. Ikom, saat memberikan SK Asimilasi Rumah kepada WBP berpesan bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah.
Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan mengawasi selama menjalankan asimilasi rumah.
Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya.
“Perfomance Kantor Itu penting”, kata Haris Sukamto, Ka Kanwil Kemenkumham Sulut ini menjadi dorongan bagi kami Lapas Klas IIB Tondano untuk selalu meningkatkan pelayanan di kantor kami, lanjut Kasubsi Regbimas.
Besar harapan ketika Narapidana yang sudah bebas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat seperti penuturan dari Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak memberikan label negatif kepada para narapidana yang baru bebas tersebut karena label yang diberikan kepada narapidana akan mendorong mereka untuk mengulangi perbuatannya kembali.
“Puji Tuhan, terimakasih kami sampaikan kepada bapak Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly bapak Dirjen PAS Reyhard Silitonga yang telah memberikan program Asimilasi di rumah sehingga kami bisa berkumpul keluarga dan tidak dipungut biaya apapun. “Ungkap salah satu Napi YM yang mendapatkan SK Asimilasi di Rumah.