4 Orang Narapidana Lapas Tondano Terima SK Asimilasi Rumah

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano Kanwil Kemenkumham Sulut, kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tondano, Senin – 11.4.2022.

Warga Binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak dikarenakan telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif sesuai dengan permenkumham RI No. 43 Tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Margono, A.Md.IP., SH.MH., mengatakan, “Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah bagi WBP merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kami selaku insan Pemasyarakatan berupaya memaksimalkan memberi pelayanan terbaik kepada WBP selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif, dalam memberi pelayanan maupun program pembinaan kepada WBP, kami mengacu pada apa yang di amanahkan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kapolri Naikan Pangkat Setingkat 8 Brigjen Dan 11 Kombes Di Upacara Korps Raport Mabes Polri

Lebih lanjut segala proses pengurusan hak WBP itu Gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun” Ucapnya.

“Selain itu perlu adanya monitoring dan evaluasi berkala dalam pelayanan, sesuai dengan arahan Menkumham RI, Yasonna Laoly” Lanjut Margono.

Kepala sub seksi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan Lapas Tondano Wendy Meyer Mongdong, S. Ikom, saat memberikan SK Asimilasi Rumah kepada WBP berpesan bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah.

Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang akan mengawasi selama menjalankan asimilasi rumah.

Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya.

Baca Juga :  UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA Untuk Wisata, Bisnis Dan Investasi Di Indonesia

“Perfomance Kantor Itu penting”, kata Haris Sukamto, Ka Kanwil Kemenkumham Sulut ini menjadi dorongan bagi kami Lapas Klas IIB Tondano untuk selalu meningkatkan pelayanan di kantor kami, lanjut Kasubsi Regbimas.

Besar harapan ketika Narapidana yang sudah bebas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat seperti penuturan dari Menkumham Yasonna H. Laoly untuk tidak memberikan label negatif kepada para narapidana yang baru bebas tersebut karena label yang diberikan kepada narapidana akan mendorong mereka untuk mengulangi perbuatannya kembali.

“Puji Tuhan, terimakasih kami sampaikan kepada bapak Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly bapak Dirjen PAS Reyhard Silitonga yang telah memberikan program Asimilasi di rumah sehingga kami bisa berkumpul keluarga dan tidak dipungut biaya apapun. “Ungkap salah satu Napi YM yang mendapatkan SK Asimilasi di Rumah.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB