Kasus Besar yang Jadi PR Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto, resmi menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8, usai membaca sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna MPR-RI, Minggu (20/10/2024). Demikian juga Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Berbagai ucapan selamat atas pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, mengalir deras dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk juga harapan atas sejumlah persoalan bangsa dan negara.  Salah satunya persoalan dalam bidang hukum, misalnya, terkait Bank Centris Internasional (BCI) yang penuh kontroversi.

Patut diketahui, BCI dibeku operasi atau Bank Beku Operasi (BBO) oleh pemerintah pada 4 April 1998. Pembekuan operasi BCI ini sarat dengan persoalan, di mana pada saat di BBO itu, direksi dan karyawan BCI dipaksa keluar ruangan dan gedung tanpa boleh membawa dokumen apapun, dan yang lebih menjadi persoalan adalah tidak adanya surat inventarisir harta dan aset BCI dalam pembekuan tersebut. Artinya, sama sekali tidak ada pertanggungjawaban hukum terkait pembekuan BCI.

“Kemana aset Bank Centris. Kemana uang kontan, emas dan berlian yang ada di brankas Bank Centris? Ini tidak ada  surat inventarisir yang diberikan kepada kami. Tidak ada pertanggungjawaban hukum,” ungkap Andri Tedjadharma, komisaris dan pemegang saham BCI yang hingga sekarang ini masih berjuang mencari keadilan hukum sejak BCI dituduh menerima dana BLBI.

“BCI bukan obligor BLBI. BCI tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia Rp 1 pun. Saya sudah buktikan di pengadilan tahun 2000, di pengadilan Jakarta Selatan,” kata Andri yang merasa dizalimi karena sekarang ini harta pribadi dan keluarganya yang tidak ada kaitan dengan Bank Centris juga telah disita pemerintah.

Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia terikat perjanjian jual beli promes nasabah senilai Rp 492 miliar. Promes nasabah ini disertai jaminan sertifikat lahan 452 hektar yang sudah di-hipotek atas nama Bank Indonesia dengan hak tanggungan nomor 972 tahun 1997. “Perjanjian tertuang dalam Akta 46. Selanjutnya kami juga terikat perjanjian gadai saham yang tertuang dalam Akta 47. Perjanjian ini tanggal 9 Januari 1998,” jelasnya.

Andri pun menegaskan, bahwa dari perjanjian jual beli promes nasabah senilai Rp 492 miliar itu, harapan mendapatkan uang sebesar Rp 490 miliar, ternyata juga tidak pernah menerima. “BI tidak pernah membayarkan ke rekening BCI dengan nomor 523.551.0016. BI terbukti menyelewengkannya ke rekening rekayasa atas nama Centris International Bank dengan nomor 523.551.000,” ujarnya seraya berharap persoalan Bank Centris Internasional ini menjadi perhatian untuk dapat diselesaikan secara tuntas dan baik.

Menurut Andri Tedjadharma bila didiamkan dan tidak diselesaikan akan menjadi persoalan lebih besar, karena menyangkut kepercayaan bank-bank nasional, baik swasta maupun bank pemerintah yang menjadi nasabah dari BI.

Ya, itulah salah satu kasus besar yang tampaknya patut menjadi PR atau masuk program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. “Saya tidak mencari kesalahan dan menyalahkan orang lain. Saya hanya ingin menyampaikan kebenaran yang dapat diakui bersama,” cetus Andri Tedjadharma. (Adam)