Derap Hukum.
I. Riwayat Tanah.
Bahwa tanah seluas ± 80.000 M² yang terletak dijalan raya KM 11.2 desa Wajok hulu kecamatan Siantan kabupaten mempawah Prov.Kalbar adalah tanah bekas milik adat yang semula dikuasai oleh Almarhum Hadji Hasjim bin Abdoel Madjid sejak tahun 1952 dan diperoleh berdasarkan jual beli dari Yusuf Barak sebagaimana surat jual beli tanggal 19 November 1952.
Bahwa kemudian pada tahun 1974 Almarhum Hadji Hasjim bin Abdoel Madjid mengajukan permohonan Hak milik kekantor pertanahan kabupaten mempawah yang dahulu bernama KANTOR AGRARIA KABUPATEN PONTIANAK.
Permohonan yang diajukan tersebut ditolak oleh kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah oleh karena pemohon bertempat tinggal di jalan Tani kelurahan sungai Bangkong kecamatan Pontianak kota, dahulu kampung sungai Bangkong kecamatan Pontianak barat kotamadya Pontianak.
Penolakan tersebut didasari adanya ketentuan ABSENTEE yaitu UU nomor 56/perpu/1960 peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1965.
Bahwa kemudian pada tahun 2013 Achmad bin Ismail mengajukan gugatan perdata terhadap sertifikat Hak milik nomor 88, Hak milik nomor 237 dan Hak milik nomor 607 yang kesemuanya terdaftar atas nama AKIE SETIAWAN.
Dalam sidang gugatan nomor 28/Pdt.G/2013/PN.MPW ternyata dikatahui bahwa sebagian besar sertifikat Hak Milik nomor 88, 237 dan 607 lokasinya berada diatas tanah milik Hadji Hasjim bin Abdoel Madjid.
Berdasarkan putusan perkara perdata No 28/Pdt.G/2003/PN.MPW, putusan Pengadilan Tinggi No 62/PDT/2014/PT.PTK, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1877/Pdt/2015 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No 219/PK/Pdt/2017 yang telah inkrach, dan menyatakan sertifikat Hak Milik nomor 88, 237, dan 607 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, dan berdasarkan putusan perdata tersebut pada tanggal 2 Februari 2018 Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN RI Provinsi Kalimantan Barat membatalkan sertifikat Hak Milik nomor 88, 237 dan sertifikat Hak Milik 607 yang kesemuanya atas nama AKIE SETIAWAN.
II. Permasalahan
Bahwa pada tahun 2017 ada pihak yang mencoba untuk mengajukan permohonan Hak Milik sisa bagian tanah BEKAS Hak milik nomor 88, 237 dan BEKAS Hak milik nomor 607 yang kesemuanya BEKAS atas nama AKIE SETIAWAN.
Akan tetapi upaya permohonan tersebut di tolak oleh kepala Seksi Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah yaitu Sutrisno.
Sutrisno sebelumnya berkoordinasi dengan Bidang Sengketa Kanwil ATR/BPN RI Prov.Kalbar dengan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Mempawah Perkara perdata nomor: 07/Ptd.G/2013/PN.MPW, Putusan Pengadilan Tinggi nomor: 67/ Pdt/ 2014/PT.PTK, Putusan Kasasi MARI nomor: 1877/K/ Pdt/ 2015, dan putusan PK MARI nomor: 219/PK/Pdt/2017, bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan juga menyatakan Hak milik atas sertifikat nomor 88, 237 dan 607 tidak memiliki kekuatan hukum dan telah dibatalkan oleh Kakanwil ATR/BPN RI Prov. Kalbar dengan surat keputusan nomor: 01.Pdt.BPN-61/11/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2018, kepala desa wajok hulu atas nama Abdul Malik telah meregistrasi surat pernyataan kepemilikkan hak atas tanah yang dibuat oleh KUSNADI di atas lahan seluas 60.652.8 M², dengan surat keterangan nomor 593/79/Pem, tertanggal 27 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh PJ kepala desa Wajok hulu kecamatan Siantan.
Berbekal dasar surat register yang diterbitkan Kepala desa Wajok hulu atas tanah tersebut, KUSNADI mengajukan permohonan ke kantor pertanahan kabupaten mempawah.
Berdasarkan permohonan Kusnadi, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah menerbitkan surat ukur nomor 03768/Wajok hulu/2018 tanggal 4 Juli 2018 seluas 35.540 M² dan surat pernyataan kepemilikan hak atas tanah dengan modal surat jual beli tanggal 24 September 1948.
Selanjutnya BPN Kabupaten Mempawah mendaftarkan Hak atas tanah nomor 69/HM/BPN/1402/2018 tanggal 19 September 2018 untuk KUSNADI seluas 35.540 M2, nota tersebut didaftarkan hak nya pada tanggal 25 September 2018 dan seterusnya menerbitkan sertifikat hak milik nomor 04260.
III. Analisa Permasalahan 1.
Bahwa riwayat asal usul tanah tersebut semula dikuasai oleh Almarhum Hadji Hasjim dan dikuasai sejak tahun 1952 berdasarkan surat jual beli tanggal 19 November 1952 yang dibelinya dari Yusuf Barak. Kemudian pada tahun 1974 Almarhum Hadji Hasjim Bin Abdoel Madjid mengajukan permohonan Hak Milik ke Kantor BPN Mempawah, dahulu kantor Agraria Kabupaten Pontianak.
Permohonan tersebut ditolak berdasarkan bahwa pemohon bertempat tinggal di jalan Tani Kampung Sungai Bangkong kecamatan Pontianak barat. Maka status tanah tersebut secara yuridis menjadi tanah ABSENTEE sebagaimana UU nomor 56/perpu/1960 peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1964.
Akan tetapi ternyata kantor BPN Mempawah sebelumnya telah menerbitkan sertifikat nomor:88, 237 dan sertifikat nomor 1607 Hak Milik Akie Setiawan yang kesemuanya telah dibatalkan oleh Kakanwil ATR/BPN RI Kalbar.
Begitu juga pengakuan kesaksian dalam sidang Perdata di Pengadilan Mempawah bahwa Muhamad Saleh Bujang Herman Rajak tidak ada memiliki tanah, tidak pernah memohon sertifikat Hak tanah dan tidak pernah melakukan hubungan hukum jual beli atas tanah dimaksud.
IV. Analisa Permasalahan II.
Adanya tindakan KUSNADI membuat permohonan yang diterbitkan oleh kepala desa wajok hulu dan teregistrasi’ patut di duga bukan saja sebagai pintu masuk untuk menguasai tanah yang telah dibatalkan oleh Kakanwil ATR/BPN Prov. Kalbar pada tanggal 2 Februari 2018, namun juga di duga untuk menguasai sisa tanah yang notabenenya seluas 80.000M2 milik Almarhum Hadji Hasjim.
Dan ini kemudian terbukti pada saat BPN Kabupten mempawah menerbitkan sertifikat hak milik nomor 04260 seluas 35.540 M² dan sertifikat hak milik nomor 4485 dengan luas 25.122.8 M2 yang didaftarkan pada tanggal 25 September 2018 menimpa di atas sisa lahan tersebut dan telah dijual oleh KUSNADI kepada BUN KHO KUET bertempat tinggal di Jakarta
Bahwa menurut pengakuan tertulis diatas materai di hadapan saksi – saksi di saksikan oleh (penyidik.Red) dan enggan di sebut jadi dirinya menerangkan, bahwa jual beli pada tanggal 24 September 1948 antara M.Ali Bin Oesman kepada Bakar Usaleng tidak benar.
Hal investigasi dan analisa ini melatar belakangi kecurigaan surat pernyataan kepemilikan hak atas tanah (surat jual beli tanggal 24 September 1948)milik KUSNADI.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kusnadi beralamat dijalan Ampera RT 003/040 sungai Jawi kecamatan Pontianak kota, kota Pontianak, sedangkan lokasi tanah dijalan raya Wajok hulu RT 003/RW 011 desa Wajok hulu.
Merupakan peristiwa terulang dari permohonan yang sama kepada BPN Kabupaten Mempawah dimana status tanah tersebut secara yuridis merupakan tanah ABSENTEE sebagaimana UU nomor 56/perpu/1960 peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1964. (DR)