Mafia Tanah Negara Jln Raya Desa Wajok. Jatuh Dikasus Absentee (III)

Derap Hukum : Jumat kemarin (9/4) penyidik Polda Kalbar lagi-lagi masih ngotot dan mempersoalkan tokoh pelapor tanah Absentee’ terkait laporan KUSNADI diPolres Mempawah tahun 2019 lalu tentang penanaman BALEHO dilahan tanah yang diakui miliknya di desa Wajok hulu KM 11.2 Kecamatan Siantan.

Padahal menurut UU nomor 56/Perpu/1960 peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 di perbarui oleh Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1964 tentang Absentee, Kusnadi sebenarnya telah menabrak UU dan ketentuan aturan tersebut.

Sebenarnya menurut fakta analisa berkas terhimpun, laporan Kusnadi tersebut sudah harus di SP3 kan oleh Polres Mempawah, mengingat pokok perkara yang dilaporkan oleh Kusnadi jauh panggang dari api.

Apalagi kalau kita mahu mendengar pernyataan ahli Bidang Pengendalian atas hak tanah dari kanwil ATR/BPN PROV.kalbar dan enggan disebut jati dirinya mengatakan, seharusnya Polres Mempewah mempertanyakan motifasi Kusnadi terkait laporan tahun 2019 itu. Sebab menurutnya, lahan tanah bermasalah tersebut telah di perjual belikan oleh Kusnadi ke BUN KHO KUET, ucapnya.

Dia pun mengambil contoh hal lain, ibarat motor saya hilang dicuri, lalu saya melapor ke Polres terkait kehilangan itu. Polres bertanya mana STNK dan BPKB nya. Saya jawab sudah saya jual ke si Pulan.
Nah dalam kasus laporan Kusnadi diPolres mempawah seperti inilah kejadiannya, ungkap Ahli tersebut.

Saya juga sudah menceritakan kepada Polda Kalbar tentang rentetan peristiwa kasus tanah jalan raya desa Wajok ketika diminta pendapat, dan mereka sudah mendapatkan analisis kajian itu. Terang nya.
Saya adalah orang yang mengetahui proses awal terjadinya kasus ini, saya lah orang yang menolak segala permohonan diatas lahan tanah itu sebelum Kusnadi. Ungkapnya pada wawancara tertutup.

Sebagaimana penelusuran dan data terhimpun menyebutkan bahwa peralihan atas hak di sertifikat nomor 04260 dan nomor 4485 juga tidak mencatat uraian tentang status tanah sebelumnya. Maksudnya, fakta Yuridis administrasi dan fisik yang menjadi bukti hasil risalah pemeriksaan tanah nihil atau dapat disebut ada Tindak Kejahatan atas hilangnya hak atas administrasi sesuai SOP BPN.

Nah mengingat atensi Kapolri terhadap tindak kejahatan Mafia tanah, serta peran serta media dalam ikut mengambil, menyimpan, menganalisa dan mewartakan dari kegiatan pengolahan informasi yaitu Jurnalistik, perlu juga dikedepankan kalau kasus tanah lahan Absentee Wajok hulu saat ini adalah prioritas.

Khusus status tanah Negara, dalam hal ini menyangkut kasus tanah ABSENTEE jalan raya desa wajok , Penyidik Polda Kalimantan barat perlu berupaya ungkap dan memproses laporan dari Tim Advokad kuasa tokoh pelapor kasus tanah Absentee itu’ terutama tentang motifasi peran serta para terduga kuat tindak kejahatan lahan Absentee yakni mantan para pegawai BPN Mempawah dalam rentetan proses terbitnya sertifikat Hak tanah milik KUSANDI.

Bagi warga luas, dalam wawancara terpisah, kasus lahan Absentee adalah kasus utama dan menjadi barometer hak kedaulatan negara dalam menempatkan posisi warga untuk beraktifitas di lahan tanah sesuai hukum aturan.
“ sangat senang jika Polda dapat membongkar jaringan Mafia tanah”. Kata Supri.
Sedangkan menurut beberapa Ahli, kasus Absentee seperti gunung berapi yang siap meledakkan, dan tidak ada obatnya. (DR)