Bali Potensi Tinggi Rumah Singgah ” Griya Abhipraya” Bagi Klien Balai Pemasyarakatan

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Denpasar – Hasil evaluasi program pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menunjukkan’ Bali sebagai wilayah yang memiliki potensi dan peluang tinggi dalam pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” meskipun tidak termasuk dalam pilot project.

Hal ini diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak ‘dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Bali, Selasa -15.3.2022.

Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya keanggotaan Pokmas Lipas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar yang semula hanya memiliki 10 mitra’ kini menjadi 23 anggota, dan Bapas Karangasempun sudah memiliki 14 mitra kerja keanggotaan Pokmas Lipas.

Atas hasil tersebut Bali akan menjadi wilayah pilot project selanjutnya menyusul Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.

“Penambahan wilayah piloting (uji coba.Red) ini bukan saja sekedar untuk mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan Rumah Singgah saja, namun demikian melihat tuntutan dan kebutuhan untuk peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan, serta penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas,” ujar Sitinjak.

Baca Juga :  Kasdam Jaya Resmi Tutup Program TMMD Ke-119 Di Wilayah Kodam Jaya

Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukkan Rumah Singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Dengan kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan Rumah Singgah ini dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.

“Peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia._

Bahkan paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui rancangan KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif, sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Menurutnya.

Ditambahkan Sitinjak, kolaborasi dengan masyarakat telah menjadi tuntutan yang diwujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya”,

Rumah Singgah diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait, khususnya pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan Bapas Denpasar tengah merintis pembentukan Rumah Mandiri Produk Klien Bapas Denpasar (RUMPIPASAR).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polda Metro Jaya Bersih-Bersih Di Lingkungan Kerja

Rumpipasar ini dapat menjadi wadah bagi para klien bapas Denpasar yang memiliki usaha/bisnis dalam mengembangkan usahanya.

Barangkali ini menjadi salah satu program unggulan yang dapat mendukung program pembentukan Rumah Singgah di wilayah Bali.

“Bapas Denpasar dan Karangasem telah melaksanakan pemberdayaan dibidang kemandirian, kepribadian, hukum, dan kemasyarakatan.

Saya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah memberikan dukungannya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui kemitraan dengan Bapas.

Karena bagaimanapun juga terdapat warga binaan pemasyarakatan yang merupakan warga masyarakat, yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Jamaruli.

Tak hanya itu, ia pun memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bali dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.

“Mari bersama-sama kita jalankan peran kita dengan berkolaborasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, karena keberhasilan pembangunan khususnya dibidang penyelenggaraan pemasyarakatan tidak akan dapat terwujud tanpa pelibatan masyarakat di dalamnya.,” tutup Jamaruli.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru