Derap Hukum, Pemerintahan: Denpasar – Hasil evaluasi program pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) menunjukkan’ Bali sebagai wilayah yang memiliki potensi dan peluang tinggi dalam pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” meskipun tidak termasuk dalam pilot project.
Hal ini diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak ‘dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Wilayah Bali, Selasa -15.3.2022.
Hal tersebut dibuktikan dengan bertambahnya keanggotaan Pokmas Lipas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar yang semula hanya memiliki 10 mitra’ kini menjadi 23 anggota, dan Bapas Karangasempun sudah memiliki 14 mitra kerja keanggotaan Pokmas Lipas.
Atas hasil tersebut Bali akan menjadi wilayah pilot project selanjutnya menyusul Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.
“Penambahan wilayah piloting (uji coba.Red) ini bukan saja sekedar untuk mengoptimalkan output capaian program prioritas nasional pembentukan Rumah Singgah saja, namun demikian melihat tuntutan dan kebutuhan untuk peningkatan peran atau pelibatan masyarakat dalam proses peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan, serta penerapan keadilan restoratif melalui upaya peningkatan pemberdayaan Pokmas Lipas,” ujar Sitinjak.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukkan Rumah Singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Dengan kolaborasi dan sinergitas seluruh elemen baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat dalam memberikan intervensi kepada pelanggar hukum, diharapkan Rumah Singgah ini dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
“Peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia._
Bahkan paradigma keadilan restoratif dikuatkan melalui rancangan KUHP yang baru dengan banyak mengusung pemidanaan alternatif, sama halnya yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Menurutnya.
Ditambahkan Sitinjak, kolaborasi dengan masyarakat telah menjadi tuntutan yang diwujudkan melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya”,
Rumah Singgah diharapkan dapat mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dan stakeholder terkait, khususnya pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengungkapkan Bapas Denpasar tengah merintis pembentukan Rumah Mandiri Produk Klien Bapas Denpasar (RUMPIPASAR).
Rumpipasar ini dapat menjadi wadah bagi para klien bapas Denpasar yang memiliki usaha/bisnis dalam mengembangkan usahanya.
Barangkali ini menjadi salah satu program unggulan yang dapat mendukung program pembentukan Rumah Singgah di wilayah Bali.
“Bapas Denpasar dan Karangasem telah melaksanakan pemberdayaan dibidang kemandirian, kepribadian, hukum, dan kemasyarakatan.
Saya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah memberikan dukungannya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui kemitraan dengan Bapas.
Karena bagaimanapun juga terdapat warga binaan pemasyarakatan yang merupakan warga masyarakat, yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Jamaruli.
Tak hanya itu, ia pun memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Bali dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Mari bersama-sama kita jalankan peran kita dengan berkolaborasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait, karena keberhasilan pembangunan khususnya dibidang penyelenggaraan pemasyarakatan tidak akan dapat terwujud tanpa pelibatan masyarakat di dalamnya.,” tutup Jamaruli.