Perkuat Pengawasan Terhadap Investor Asing, Imigrasi Jaksel Gelar Rakor Timpora

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Terlepas dari dampak positif yang dirasakan terhadap perekonomian negara, kemudahan yang diberikan kepada Investor Asing dalam mendapatkan izin tinggalnya di Indonesia dapat membuka celah untuk melakukan penyimpangan.

Pelanggaran izin tinggal keimigrasian oleh Warga Negara Bangladesh yang “mengaku” sebagai Investor asing di Jakarta Selatan dan telah dideportasi beberapa waktu lalu menjadi contoh atas adanya oknum yang memanfaatkan celah ini.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta Selatan yang dilaksanakan di Hotel Westin Jakarta pada hari Rabu,16 Maret 2022.

Rapat Koordinasi tersebut diikuti kurang lebih 100 peserta dari instansi seperti Perwakilan kantor Walikota Jakarta Selatan, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Divisi Keimigrasian Kanwilkumham DKI Jakarta, unsur kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, unsur Kepolisian Resort Jakarta Selatan, dan unsur TNI (Dandim 0504) yang terlibat dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke 77, Anggota Kodim 0505/JT Pasang Umbul-Umbul Dan Bendera Merah Putih

Acara yang diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor, Anggiat Napitupulu ini, dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang diwakili Kadiv Kemigrasian, Saffar Muhammad Godam serta sambutan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Timpora DKI Jakarta diharapkan dapat mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan Jakarta dengan melakukan antisipasi adanya kemungkinan peningkatan jumlah kunjungan orang asing ke Jakarta yaitu salah satunya dengan optimalisasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui pengawasan koordinatif” Ujar Ahmad Riza Patria.

“Harapan kami, melalui Rapat Koordinasi Timpora, seluruh instansi yang tergabung dapat memanfaatkan forum dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan pendapat atau gagasan terkait pengawasan terhadap orang asing.

Wabil khususnya potensi masalah yang dapat ditimbulkan dari anggapan tentang mudahnya perizinan bagi investor asing serta strategi menghadapinya, karena masih banyak yang belum mengetahui persyaratan untuk menjadi Investor Asing di Indonesia.

Baca Juga :  Polri Siap Amankan Aksi Gabungan Tripilar Di Kedubes AS

Oleh karena itu diperlukan sharing informasi antar stakeholder dan meningkatkan kolaborasi yang sudah ada”, ujar Anggiat Napitupulu.

Membahas lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap investor asing khususnya di masa pandemi Covid-19, Rakor ini menghadirkan Direktur Bidang Pengembangan Potensi Daerah, Suhartono dan Kasuban Kesbangpol Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha sebagai Narasumber.

“Perizinan investasi sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, perizinan dipermudah namun pengawasan di lapangan harus diperketat._

Salah satu tugas Timpora adalah mengawasi orang asing izin agar sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia sebagai Tenaga Kerja Asing tentunya harus sesuai tinggalnya,” jelas Suhartono.

Sejalan dengan hal tersebut “Tentunya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan seluruh anggota Timpora Jakarta selatan agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal, sehingga kita dapat menjaring semua orang asing yang melakukan pelanggaran dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,“ pungkas Anggiat.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB