Derap Hukum: Jakarta – Terlepas dari dampak positif yang dirasakan terhadap perekonomian negara, kemudahan yang diberikan kepada Investor Asing dalam mendapatkan izin tinggalnya di Indonesia dapat membuka celah untuk melakukan penyimpangan.
Pelanggaran izin tinggal keimigrasian oleh Warga Negara Bangladesh yang “mengaku” sebagai Investor asing di Jakarta Selatan dan telah dideportasi beberapa waktu lalu menjadi contoh atas adanya oknum yang memanfaatkan celah ini.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Jakarta Selatan yang dilaksanakan di Hotel Westin Jakarta pada hari Rabu,16 Maret 2022.
Rapat Koordinasi tersebut diikuti kurang lebih 100 peserta dari instansi seperti Perwakilan kantor Walikota Jakarta Selatan, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Divisi Keimigrasian Kanwilkumham DKI Jakarta, unsur kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, unsur Kepolisian Resort Jakarta Selatan, dan unsur TNI (Dandim 0504) yang terlibat dalam pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Acara yang diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor, Anggiat Napitupulu ini, dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang diwakili Kadiv Kemigrasian, Saffar Muhammad Godam serta sambutan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
“Timpora DKI Jakarta diharapkan dapat mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan Jakarta dengan melakukan antisipasi adanya kemungkinan peningkatan jumlah kunjungan orang asing ke Jakarta yaitu salah satunya dengan optimalisasi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui pengawasan koordinatif” Ujar Ahmad Riza Patria.
“Harapan kami, melalui Rapat Koordinasi Timpora, seluruh instansi yang tergabung dapat memanfaatkan forum dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan pendapat atau gagasan terkait pengawasan terhadap orang asing.
Wabil khususnya potensi masalah yang dapat ditimbulkan dari anggapan tentang mudahnya perizinan bagi investor asing serta strategi menghadapinya, karena masih banyak yang belum mengetahui persyaratan untuk menjadi Investor Asing di Indonesia.
Oleh karena itu diperlukan sharing informasi antar stakeholder dan meningkatkan kolaborasi yang sudah ada”, ujar Anggiat Napitupulu.
Membahas lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap investor asing khususnya di masa pandemi Covid-19, Rakor ini menghadirkan Direktur Bidang Pengembangan Potensi Daerah, Suhartono dan Kasuban Kesbangpol Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha sebagai Narasumber.
“Perizinan investasi sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, perizinan dipermudah namun pengawasan di lapangan harus diperketat._
Salah satu tugas Timpora adalah mengawasi orang asing izin agar sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia sebagai Tenaga Kerja Asing tentunya harus sesuai tinggalnya,” jelas Suhartono.
Sejalan dengan hal tersebut “Tentunya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan seluruh anggota Timpora Jakarta selatan agar pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal, sehingga kita dapat menjaring semua orang asing yang melakukan pelanggaran dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,“ pungkas Anggiat.