Derap Pemerintahan: Sebagaimana Fungsi amandement Safety Of Life At Sea (SOLAS.Red) convention – chafter Vi, part A, regulation 2 tentang Verifued Gross Mass (VGM.Red) yang prinsip dasar tersebut adalah pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan.
Bahwa prinsip dasar tersebut berlaku pada muatan (Conteiner, curah kering dan Curah basah), ternyata menyangkut juga ke peraturan Menteri Perhubungan RI No. 134 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di jalan (JBI.Red).
Apalagi kalau menyoal landasan terbentuknya fungsi Implementasi program pemerataan pembangunan melalui Tol Laut, dimana sumber maritim dalam pengelolaan distribusinya terkait tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD.Red) merupakan sektor terbesar pertumbuhan ekonomi dan tetap menunjukkan peningkatan di sektor tersebut.
Bukan menunjukkan alasan dasar sebagai isu dari pelaksanaan aktifitas yang ternyata berlawanan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran Penggunaan DANA PERIMBANGAN BAGI HASIL.
Maksud nya hubungan hak pengelolaan dari sektor Maritim di wilayah Hukum Pemerintah Pontianak yang di kuasai oleh pihak BUMN dalam hal ini PT. PELINDO II Pontianak atas PELIMPAHAN KUASA dari Kementeriannya menyoal mandeknya nilai Pendapatan DANA BAGI HASIL.
Contoh saja sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 Dana perimbangan bagi hasil disektor ini LENYAP dan tidak masuk pada rekening daerah.
Menurut data bocoran rapat terjadwal diruang Assinten I Pemerintahan Kota Pontianak menyangkut Laporan Ketua Pokja Jurnalis Pengadilan Negeri Pontianak, sesuai hasil telusur tentang aktifitas pelabuhan Dwikora kota pontianak dan sekitarnya di sektor Maritim.
“Benar, Dana perimbangan bagi hasil sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 tidak masuk” kata Usmulyono.
Dinas Perhubungan kota tidak bisa masuk ke wilayah pelabuhan Pelindo tanpa ijin, seolah wilayah ini bukan wilayah hukum milik pemerintah kota. Padahal mereka mendapat ijin ijin tersebut dari Pemkot. Ungkapnya.
Kembali ke sektor Maritim dimana VGM sebagai pintu masuk PAD, menyoal DANA Perimbangan BAGI HASIL, hal ini pihak Pelindo II Pontianak mengatakan, tentang Dana Perimbangan bukan wewenang kami disini untuk menjelaskan, ini kebijakkan pusat, silahkan klarifikasi kesana. Kata Mustafa petinggi Pelindo II Pontianak via seluler.
Disambungnya setahu saya Dana Perimbangan itu telah diberikan melalui DAK dan Juga DAU.
Disinggung tentang Dana Perimbangan yang terbagi menjadi 3 yaitu, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DANA BAGI HASIL (DBH), Mus menimpali, ini bukan wewenang saya untuk menjelaskan.
Sebaiknya minta juga keterangan ke Syahbandar, kita disini hanya sebagai operator, Kilahnya
Nah dari rentetan peristiwa masalah ini, mengingat tujuan pemerataan, ditinjau dari kemampuan keuangan antar daerah wabil khusus wilayah Kalimantan barat untuk mendanai kebutuhan daerahnya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, maka Kementerian Keuangan RI perlu juga lakukan pemeriksaan di sektor Maritim pada UPT nya.
Apakah betul penyaluran Dana Perimbangan Bagi Hasil ke Kas Pemerintah Kalimantan Barat mandek sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 ? Ujar Tokoh Melayu itu.
Apalagi menyangkut dunia maritim terkait kebijakan TERSUS dan TUKS dimana VGM sebagai pintu masuk untuk PAD yang prinsip dasar tersebut adalah pemeriksaan bobot muatan kapal melalui timbangan mengalami masalah pada dasar prinsip tersebut (DR)













