Ketua MARI Luncurkan Aplikasi E-RIS Secara Virtual

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi
HUMAS: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System – Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada hari Senin 22/2/2021) bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum di Mahkamah Agung dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara, sehingga membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif, Mahkamah Agung memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya dalam mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara.
Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun, yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.
“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan Mahkamah Agung ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara. Harapan Saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara”, ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Di akhir sambutan KMA mengutarakan kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.
Adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu :
1. Fitur risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan. Fitur ini berisi ringkasan mengenai MvT (Memorie van Toelichting) atau risalah pembahasan saat proses legislasi RUU Tipikor, RUU TPPU, RUU KUHAP, dan Terjemahan MvT KUHP mengenai isu-isu tertentu.
2. Fitur Anotasi Putusan. Fitur ini berisi Anotasi terhadap putusan perkara korupsi terpilih (selected judicial decisions) yang telah melalui proses peer review dari para ahli (praktisi/akademisi). Anotasi ini dilakukan oleh lembaga penelitian dan advokasi yang independen dalam arti berada di luar kelembagaan Mahkamah Agung.
3. Fitur Pendapat ahli yang dimuat dalam putusan dan media. Fitur ini Berisi keterangan ahli yang dimuat dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Kolom Media Massa yang telah terakreditasi Dewan Pers terkait dengan penafsiran atau penerapan norma, antara lain dalam Undang Undang Tipikor.
4. Fitur ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi. Fitur ini berisi ringkasan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan MK yang memberikan kaidah atau penafsiran baru terhadap penerapan pasal-pasal atau unsur-unsur tertentu dalam delik tipikor yang telah ada di Direktori Putusan Versi 3, namun fitur yang tercantum dalam aplikasi ini lebih ditekankan pada ringkasan poin-poin pertimbangan hakim MK sehingga menjadi lebih lengkap dan lebih memudahkan dalam sebuah mencermati isi putusan MK yang dimaksud.
5. Fitur hasil penelitian. Fitur ini berisi hasil penelitian yang sudah dikembangkan secara mandiri oleh MA melalui Balitbang Diklat Kumdil MA yang telah tersedia baru yang berhubungan dengan tipikor yang dipublikasi dalam website Puslitbangkumdil MA dan nantinya juga dapat memuat penelitian lain, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian independen maupun pemerintah.
Acara peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagaimana dilansir dari laman Humas MARI. (Pokja Jurnalis PN Pontianak)

Baca Juga :  ICK Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Malut Dan Polda Penerima Siswa Polri
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB