Dilihat Di Situs Resmi KPK, Dirlantas Polda Metro Terakhir Lapor LHKPN Tahun 2022 ?

Derap, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bosan menekankan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Buktinya lembaga antirasuah tersebut sudah memperbarui regulasi untuk mensanksi para pihak terkait yang tak patuh melaporkan LHKPN-nya sebagaimana dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, lewat keterangan tertulis, tahun silam.

Terkait hal tersebut, salah satu contoh pejabatnya ialah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Minggu 7 Januari 2023 di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada laman elhkpn.kpk.go.id, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022, jenis laporan periodik.

Mengacu laporannya itu, tercatat total kekayaan yang dimiliki Latif berjumlah Rp 4.802.183.000.

Adapun terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan hasil warisan yakni tanah seluas 487 m2 di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan seluas 1042 m2/1000 m2 di Semarang Rp 3.025.000.000, tanah dan bangunan seluas 895 m2/400 m2 di Semarang Rp 650.000.000. Lalu tanah dan bangunan hasil perolehan sendiri terletak di Semarang seluas 98 m2/80 m2 senilai Rp 289.000.000.

Sedangkan kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki Latif yakni dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yaitu mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000 serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016, Rp. 8.000.000.

Selain itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp 77.683.000. Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021.