DPRD Dan Pejabat Kabupaten Ketapang Dukung Aparat Berantas Penggalian Pasir Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD: SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat – Ketua DPRD Kabuapten Ketapang Achmad Sholeh mengatakan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas. Tegasnya, dilansir berita terkini.

Melansir berita terkini menurut Achmad, “SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh”.  Apalagi disungai yang berdampak langsung dengan pemukiman masyarakat.

Sedangkan kata Ketua Investigasi DPP LPM Kalimantan Barat di Pontianak mendukung penuh pernyataan Ketua DPRD ketapang menambahkan, Selain SIPB hanyalah izin dasar, dan tidak dapat dipakai untuk atifitas penambangan wabil khusus penambang bebatuan (pasir.Red), Pokok masalah menimpa CV. Lintas Pawan Bersama atau si penggali, pengangkut bebatuan, penerima bebatuan, Penjual Bebatuan tidak sekalipun menjalankan kewajibannya sebagai pemilik izin sesuai amanat UU yaitu diantaranya membuat laporan hasil pengangkutan tambang bebatuan kepada Dinas terkait. Masalah ini ungkapnya menjadi referansi pada tahun 2024/25 dan menjadi agenda DLHK terutama dalam hasil verifikasi Tim DLHK Prov Kalbar yang dituangkan pada rapat bahwa CV. Lintas Pawan Bersama untuk sementara tidak boleh melakukan penggalian, pengangkutan bebatuan (pasir). Kata Rahmat.

Baca Juga :  Akmil Sukses Jadi Tuan Rumah AKS TNI

Namun fakta lapangan hingga sampai saat terbukti pelaku tidak tersentuh hukum pada tindak perbuatan pidana yang mereka lakukan.

Apalagi kalau diperhatikan terkait kerugian negara yang secara administrasi atau kejahatan kegiatan sistem yang berhubungan erat dengan kegiatan pengelolaan bebatuan dapat di definisikan kejahatan khusus. maksudnya pengelolaan, pencatatan penggalian, pengarsipan, dan perencanaan kerja, juga pengarahan dari dinas dinas terkait semuanya diabaikan oleh pelaku usaha.

Sementara Informasi terkini selasa (13/1/2026), dari tokoh desa negeri baru menginformasikan via seluler bahwa telah dilakukan aliansi desa untuk bersama lakukan hubungan kerjasama mencegah ekploitasi bebatuan ilegal di alur sungat pawan.

Baca Juga :  Diprotes Dan Dikatai Kotor Oleh Pengendara Saat Berlakukan Buka-Tutup Lalu Lintas

Penolakan penyedotan pasir (bebatuan.Red) di sungai pawan ke Kajari Ketapang disampaikan oleh tokoh aliansi desa yaitu Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tanjung Pasar Kecamtan Muara Pawan, dan Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong kepada Kejaksaan Negeri Ketapang hari ini (13/1).

“Mohon penghentian kegiatan penambangan penggalian pasir tanpa izin dilokasi Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tangung Pasar Kecamatan Muara Pawan dan di Wilayah perairan sungai Kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong”. Kata Usu Jamli tokoh masyarakat Desa baru.

Write By; Tim DR | Editor: Redaksi DR 

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB