Ketua DPRD: SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh
Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintah; Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat – Ketua DPRD Kabuapten Ketapang Achmad Sholeh mengatakan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas. Tegasnya, dilansir berita terkini.

Melansir berita terkini menurut Achmad, “SIPB hanyalah izin dasar bukanlah izin operasional penuh”. Apalagi disungai yang berdampak langsung dengan pemukiman masyarakat.
Sedangkan kata Ketua Investigasi DPP LPM Kalimantan Barat di Pontianak mendukung penuh pernyataan Ketua DPRD ketapang menambahkan, Selain SIPB hanyalah izin dasar, dan tidak dapat dipakai untuk atifitas penambangan wabil khusus penambang bebatuan (pasir.Red), Pokok masalah menimpa CV. Lintas Pawan Bersama atau si penggali, pengangkut bebatuan, penerima bebatuan, Penjual Bebatuan tidak sekalipun menjalankan kewajibannya sebagai pemilik izin sesuai amanat UU yaitu diantaranya membuat laporan hasil pengangkutan tambang bebatuan kepada Dinas terkait. Masalah ini ungkapnya menjadi referansi pada tahun 2024/25 dan menjadi agenda DLHK terutama dalam hasil verifikasi Tim DLHK Prov Kalbar yang dituangkan pada rapat bahwa CV. Lintas Pawan Bersama untuk sementara tidak boleh melakukan penggalian, pengangkutan bebatuan (pasir). Kata Rahmat.
Namun fakta lapangan hingga sampai saat terbukti pelaku tidak tersentuh hukum pada tindak perbuatan pidana yang mereka lakukan.
Apalagi kalau diperhatikan terkait kerugian negara yang secara administrasi atau kejahatan kegiatan sistem yang berhubungan erat dengan kegiatan pengelolaan bebatuan dapat di definisikan kejahatan khusus. maksudnya pengelolaan, pencatatan penggalian, pengarsipan, dan perencanaan kerja, juga pengarahan dari dinas dinas terkait semuanya diabaikan oleh pelaku usaha.

Sementara Informasi terkini selasa (13/1/2026), dari tokoh desa negeri baru menginformasikan via seluler bahwa telah dilakukan aliansi desa untuk bersama lakukan hubungan kerjasama mencegah ekploitasi bebatuan ilegal di alur sungat pawan.
Penolakan penyedotan pasir (bebatuan.Red) di sungai pawan ke Kajari Ketapang disampaikan oleh tokoh aliansi desa yaitu Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tanjung Pasar Kecamtan Muara Pawan, dan Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong kepada Kejaksaan Negeri Ketapang hari ini (13/1).

“Mohon penghentian kegiatan penambangan penggalian pasir tanpa izin dilokasi Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong, Desa Tangung Pasar Kecamatan Muara Pawan dan di Wilayah perairan sungai Kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong”. Kata Usu Jamli tokoh masyarakat Desa baru.
Write By; Tim DR | Editor: Redaksi DR












