Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank Centris Internasional telah ditolak pengadilan.

Surat terbuka tersebut menyoroti ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perkara Bank Centris Internasional.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengadilan telah menolak gugatan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan putusan tersebut bersifat sah, final, serta tidak dibatalkan.

“Dalam prinsip negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan pemerintah,” demikian salah satu kutipan dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis dan pemerhati hukum tersebut.

Baca Juga :  BPHN Temukan Kades Banjar Perangi ‘Bank Titil’ Untuk Lindungi Warganya Yang Jadi Korban

Penulis surat mempertanyakan keberlanjutan kebijakan penagihan dan penyitaan melalui mekanisme administratif di lingkungan Kementerian Keuangan, meskipun sengketa hukumnya telah diputus pengadilan. Situasi ini dinilai membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan relasi antara kewenangan yudikatif dan kebijakan eksekutif.

Surat itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan sebagai tudingan atau tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai keprihatinan atas tata kelola kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah tunduk pada putusan pengadilan, terutama ketika putusan tersebut tidak menguntungkan pemerintah. Sementara DPR didorong menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak melampaui atau mengabaikan putusan yudikatif.

Baca Juga :  DJKI Konfirmasi Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

Surat jurnalis tanpa nama itu ditutup dengan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian dan klarifikasi secara terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi negara tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana, DPR RI, maupun Kementerian Keuangan terkait beredarnya surat tersebut. (irs)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB