Dugaan Kuat Pencucian Uang Dalam Kasus Si Kembar

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengky Haryadi yang berhasil menangkap “si kembar” Rihana dan Rihani, tersangka penipuan Pre Order Iphone, setelah sekitar tiga minggu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut sangat memenuhi keinginan publik, terutama korban, para resellernya dan juga rasa hukum melalui penanganan yang profesional.

Tersangka Rihana dan Rihani, yang ditangkap oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut di duga kuat telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.

Bahkan dari korban-korban tersebut, ada yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang atas nama Pungky Marsyaviani dengan pelapor Siti Fatiha di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.

Padahal, Pungky sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Akibat Polres Tangsel tidak pernah melakukan penahanan terhadap si kembar sampai Polda Metro mengambil alih kasusnya dan kemudian menangkapnya pada Selasa, 4 Juli 2023.

Korban lain dari si kembar, Rihana dan Rihani yang dilaporkan pembeli Iphone lainnya adalah Vicky Fachreza, tak lain adalah suami Pungky.

Vicky dilaporkan oleh David Vincent Anggara H pada bulan Juni setahun lalu dengan pasal penipuan dan penggelapan melalui laporan polisi nomor: LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juni 2022.

Vicky mendapat surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang ditandatangani Kasatreskrim Kompol Irwandhy Idrus dengan surat pemanggilan pada hari Senin, 3 Juli 2023 melalui surat nomor: B/7539/VI/2023/Reskrim guna datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-2.

Surat panggilan itu adalah surat ke dua melengkapi surat bernomor: B/3438/III/2023/Reskrim tertanggal 27 Maret 2023.

Terkait ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu dipertanyakan siapa pihak-pihak yang aktif melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum.

Yang tak kalah pentingnya, dugaan kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar.