Dugaan Markup DIPA GMDSS Stasiun Radio Pantai Pontianak Di Pertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Peralatan Radio Protokol Standart Komunikasi Internasional Sistem Keselamatan Maritim Global atau Global Maritime Distress Safety Sistem (GMDSS) di Stasiun Radio Pantai Distrik Navigasi Kelas III Pontianak di duga kuat bermasalah.

Menyambung hasil investigasi sejak tahun 2019 atau tepatnya sejak tanggal 7 Januari dua tahun sebelumnya pada lingkungan Radio Pantai Navigasi Pontianak, dimana data bocoran kasus tentang dalam isi alat perangkat kerja GMDSS di stasiun radio pantai ini, dan juga laporan masuk atas informas awal dimeja redaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan proyek SISTEM PERALATAN PROTOKOL STANDART KOMUNIKASI GMDSS tersebut masih dipertanyakan.

Baca Juga :  Mengawali Kinerja Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tondano Simak Arahan Menkumham Dan Sekjen

Sebelumnya, kepala Distrik Navigasi kelas III Pontianak Herman Pattiasiana, saat hendak diwanwancarai terkait kasus tersebut beralasan sedang sibuk. Bapak sedang sibuk terima tamu dari pusat, kata petugas pos setempat (14/12/20).

Begitupun saat dilayangkan surat permohonan waktu guna wawancara tentang temuan kasus tersebut, hingga berita ini tayang belum mendapatkan respon balasan dari Kepala Kantor Navigasi Pontianak.

Sedangkan Kabag keuangan Distrik Navigasi kelas III Pontianak HERI SUPRIYADI yang sebelumnya salah seorang yang di duga berperan dalam perihal tersebut malah sulit untuk diwawancarai

Baca Juga :  Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Komitmen Untuk Mencegah Peredaran Narkotika Di Lapas Bandung

Aksesoris komponen dalam peralatan Radio pemancar GMDSS tersebut merupakan DIPA usulan tahun 2019 lalu berupa satu paket keselamatan alat prosedur Standart keselamatan untuk komunikasi berupa, Very High Frequensy (HP), Medium Frequensy (MF), dan High Frequensy. naftex, Inmarsat C,Narrow Band Direct Printing (NBDP), SART 96H2, EPIRB dan beberapa set peralatan lain pada tiang stasiun pemancar Navigasi kelas III Pontianak. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru