Derap Hukum: Jakarta – Klarifikasi kebenaran berita Brigjen Junior Timulaar yang viral di media pada pekan ini adalah benar.
Karena menurut Brigjen Junior Tumilaar yang diterima Sabtu 29 Januari 2022, masalah sesungguhnya publik sudah tahu, PT.Sentul City melakukan penggusuran dan perusakan/perampasan lahan dan bangunan Rakyat atau Warga di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Bogor.
Sehingga, kata Jendral yang menjadi sangat fenomenal ini, PT. Sentul City telah melanggar hukum pidana kekerasan, pelanggaran Lingkungan Hidup Pelanggaran HAM.
Kemungkinan besar imbuhnya, PT. Sentul City itu juga tidak adanya dokumen Lingkungan Hidup, tandas Staf Khusus KSAD tanpa tedeng aling-aling.
Video yang merekam aksinya marah-marah di Sentul City yang viral itu, juga mengaku siap pasang badan termasuk jabatannya demi membela warga yang tergusur.
Ikhwal video yang viral itu pun dia benarkan sebagai bukti rekaman peristiwa yang terjadi hari Senen, 24 Januari 2022 di pemukiman warga yang tergusur.
Brigjen Junior Tumilaar sebelumnya sudah melakukan pembelaan terhadap rakyat yang tertindas ini sampai DPR RI pada 19 Januari 2022 sebagai penasehat Warga Bojong Koneng yang mengadukan masalah mereka bersengketa dengan pihak PT. Sentul City.
Bahkan jauh sebelum itu, ketika masih menjabat Inspektur di Komando Daerah Militer (Kodam) XIII, Sulawesi Utara, akibat membela seorang Babinsa yang menjadi bawahannya, dia dimutasi hingga menjabat Staf Khusus KSAD sampai sekarang.
Jabatan ini pun tak takut dia pertaruhkan demi membela rakyat kecil.
Seperti pada kisaran Oktober 2021 silam ia melayangkan surat protes kepada Kapolri, karena aparat Kepolisian di daerah Sulawesi Utara ketika itu demikian lancang melakukan pemerkosaan terhadap Babinsa yang memberi perlindungan pada rakyat di Sulawesi Utara ketika berselisih dengan pihak PT. Citra Land.
Lalu adakah fenomena dari kemarahan Brigjen Junior Tumilaar ini merupakan ekspresi dari kemarahan rakyat yang tersumbut ?
Mengingat beliau sebagai pejabat tidak memiliki kepentingan apa-apa kecuali rasa simpati semata untuk membela hak dan kepentingan rakyat yang digagahi semena-mena oleh mereka yang memiliki akses kuat dengan pihak penguasa.
Juga perlu diketahui Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham mayoritas Sentul City dengan kode Sahan BKSL per Agustus 2021 adalah PT Sakti Generasi Perdana (PT SGP) yang menguasai sebanyak 52,68 persen total saham beredar.
Kemudian, pemegang saham mayoritas berikutnya adalah konglomerat Stella Isabella Djohan yang menguasai 16,76 persen.
Sisanya sebanyak 30,56 persen saham BKSL dipegang masyarakat.
Stella Isabella Djohan juga diketahui adalah pemegang saham utama dari PT Sakti Generasi Perdana(SGP). Dengan demikian beliau adalah beneficial owner dari BKSL.