Satres Krimum Polres Metro Jakbar Polda Metro, Olah TKP Kasus Pembunuhan Taman Palem Lestari

- Jurnalis

Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penusukan berinisial M (51) di Taman Palem Lestari, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu (29/1/2022) sore.

Polisi mencari keterangan saksi dan juga menyisir CCTV untuk mengetahui pelaku penusukan korban.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menjelaskan, dari hasil olah TKP ada beberapa petunjuk yang didapati pihaknya.

“Kami mendapati keterangan beberapa saksi, sebelum kejadian itu ada cekcok mulut antara korban dan pelaku,” kata dia.

Dari cekcok mulut itu, lanjut Niko, pelaku pukang ke rumah kemudian mengambil senjata tajam jenis parang.

Selanjutnya keduanya terjadi cekcok mulut lagi, hingga akhirnya pelaku yang dalam kondisi setengah mabuk menusuk korban di dada kirinya.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Gelar Satu Jam Mengaji Bersama Polisi

“Jadi setelah ini kami akan langsung buru pelakunya,” ujar dia. Kurang dari empat jam pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap pelaku pembunuh M yang ditusuk dibagian dada di kawasan Taman Palem Lestari pada (28/1/2022) malam.

Pelaku berinisial TS (55) ini ditangkap saat berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Benar kami amankan pelaku saat dia sedang mengganti plat nopol mobilnya,” ucap dia.

Setelah diamankan, polisi langsung meminta pelaku untuk menunjukan barang bukti senjata tajam jenis parang.

Ternyata barang bukti itu disimpan pelaku di halaman rumahnya dan masih ada bercak darah korban.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimum AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Rizky Ali,” jelas Niko.

Baca Juga :  ITW Ingatkan Pemerintah Lebih Fokus Wujudkan Kamseltibcar Pemudik

Namun demikian, Niko belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan kronologis dan motif pelaku menusuk korban.

Karena pihaknya masih bekerja memeriksa secara intensif pelaku penusukan tersebut. “Nanti akan kami sampaikan lagi lebih lanjut ya, penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tegas dia.

Sementara itu, saksi mata di lokasi kejadian yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, korban adalah anggota Ormas.

Memang korban ini sering meminta uang keamanan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sana.

“Mungkin pelaku ini kesel kali ya, karena kakanya dagang disitu katanya suka dimintain uang,” singkatnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB