Derap Hukum, Pemerintahan: Bandung- Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemenkumham Jabar memberikan Remisi Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat.
Sebanyak 15.768 (Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 15.380 (Lima Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh) orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 388 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan) orang merupakan bagian dari dari Total keseluruhan WBP di Jawa Barat.
Sebanyak 24.427 orang (Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh) orang WBP resmi mendapatkan Remisi Umum Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol Prov. Jabar dan Tamu Undangan lainnya. Rabu – 17.8.2022.
Dalam Laporannya, Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 834 tanggal 07 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada Narapidana.
Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu : 1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan, 2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan
Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan
Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan
Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan
Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan
Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Penyerahannya Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo kepada Narapidana yang memperoleh Remisi Umum I.
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, mengatakan, Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan qwrrwbagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan Tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi. Seperti diketahui, dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi yang berat, sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air.
Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada. Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia MAJU di masa depan. Tidak hanya sebatas level nasional, bangsa Indonesia juga ada dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia. semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya.