Izin Industri Scrap Galangan Kapal Se-Kalbar Di Pertanyaan

Berita, Daerah, Ekbis, Hukum609 Views

Derap, Hukum, Ekbis: Kalimantan Barat – Pembesituaan kapal adalah salah satu industri pembentuk Industri perkapalan /pelayaran (Galangan Kapal).

Bersama industri pemotongan eks kapal, pembangunan kapal, pasar angkutan, dan pasar jual-beli kapal baru atau bekas, dalam terma IMO, industri ini juga disebut Ship breaking, Ship Demolition atau Ship Recycle.

Di Indonesia, kita sebut saja namanya industri SRCAP KAPAL, dan dalam ekonomi maritim atau Industri Pelayaran.

Nah industri scrap eks kapal oleh perusahaan Besi Tua Indonesia sebenar berperan menjaga keseimbangan supply-demand, karena nilai fungsi berhubungan dengan Industri baja Indonesia.

Martin Stopford dalam bukunya yang terkenal “Maritime Economics”, menyebutkan ada empat pasar (market) utama dalam industri pelayaran, yaitu Shipbuilding market, Freight Market, Sale & Purchase market, dan ship demolition market. Ke-empatnya membemtuk siklus pelayaran yang saling terkait dan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global.

Scrap kapal yang dilakukan di galangan kapal, hasilnya mayoritas adalah material baja dan besi (besi be11kas, besi scrap kapal) yang dibutuhkan juga oleh industri baja dan masuk dalam siklus pembentuk suply baja.

Sepanjang tahun 2017, total kapal yang dibesituakan di dunia mencapai 22,9 juta gross ton (UNCTAD’s Review of Maritime Transport, 2018). Lokasi industri scrap kapal didominasi oleh India dan Bangladesh, dikuti oleh Pakistan, China dan Turki.

Sementara menurut riset JICA (2014), permintaan scrap kapal di dunia diperkirakan mencapai sekitar 20 juta GT pada tahun 2020, dan 30 juta GT pada tahun 2040.

Sedangkan informasi pejabat Syahbandar Pontianak Jumat -8.7.2022 mengatakan “di Kalbar belum ada izin Srcap Shipp untuk Dok”

Di Indonesia sendiri, Berdasarkan catatan Worldsteel, produksi baja kasar Indonesia pada 2021 turun 2,5 persen menjadi 12,5 juta ton. Sedangkan, konsumsi baja nasional pada tahun lalu diperkirakan mencapai 15,2 juta ton.

menurut Kementerian Perindustrian produksi baja di dalam negeri sekitar 7 juta ton. Dengan rasio bahan baku baja scrap adalah dua kali dari produksi baja, maka kebutuhan scrap baja diperkirakan mencapai 14 juta ton per tahun. Jika diambil misal harga rata-rata Rp 3.500/kg, maka nilai pasar scrap baja di Indonesia sekitar Rp 49 triliun per tahun.

Dari 14 juta ton kebutuhan baja scrap di atas, hanya sekitar 30 persen (4 juta ton) yang dapat dipenuhi dari dalam negeri. Artinya, setiap tahun ndonesia masih mengimpor 10 juta ton scrap baja.

Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa prospek industri scrap kapal di dalam negeri masih sangat terbuka. Jika dibangun di dalam negeri, industri ini tentu akan berkontribusi mengurangi impor dan menghemat devisa.