Jika Negara Rugi Rp 9,7 Miliar, Apakah Gedung Mujahin Bisa Berdiri?

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Pontianak, Kalimantan Barat – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memanas. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan negara mengalami kerugian hingga Rp 9,739 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Hermawan, Ismuni dan Mulyadi, menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak masih kabur.

Dakwaan tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Dikatakan Herawan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum kesulitan memahami konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum, terutama terkait hubungan para terdakwa dengan dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Tahun Anggaran 2020–2022.

“Dari dakwaan yang dibacakan tadi, kami tidak mengerti perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada terdakwa. Tidak jelas peran masing-masing, hubungan keduanya seperti apa, dan bagaimana cara mereka melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan,” kata Herawan usai persidangan, Selasa (2/6/2026).

“Pak Ismuni Ketua Panitia Pembangunan. Sedangkan Mulyadi Ketua Tim Perencana. Jadi bukan pengurus yayasan dan bukan bagian dari panitia pembangunan,” ujar Herawan.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Herawan mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut karena tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. “Kalau memang negara dirugikan sampai Rp 9 miliar lebih, mungkin gedung Mujahidin itu tak akan jadi. Faktanya gedung itu berdiri, digunakan, dan sampai hari ini masih berfungsi dengan baik,” tegas Herawan.

Menurut dia, pembangunan Gedung Mujahidin justru selesai dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Bahkan, biaya pembangunan diklaim relatif lebih rendah dibanding sejumlah proyek gedung pemerintah lainnya yang menggunakan dana hibah. Atas dasar itu, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami akan menguraikan seluruh keberatan dalam eksepsi. Karena menurut kami masih banyak hal yang harus dijelaskan terkait dakwaan ini,” ungkap Herawan.

Dalam sidang terbuka dan untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menyebutkan konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dalam sidang. Perkara ini ucapnya, berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahiddin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Robinson.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat. Para terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ditunda hingga hari Rabu 17/6/2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Write by: Asep Alam  | Editor: Redaksi