Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto: Pastikan Hak WBP Sesuai Undang Undang

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Gunung Sindur – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dipastikan memperoleh hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Selama menjalani pidana di dalam Lapas, WBP tetap dilindungi hak-haknya, seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.

“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Dampingi Kapolri Distribusikan Hewan Kurban Usai Sholat Idul Adha

Meski demikian, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membuka kesempatan seluas-luasnya untuk masukan dari masyarakat luas untuk kemajuan Lapas yang lebih baik,” terang Mujiarto, Rabu- 23.3.2022.

“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana._

Alhamdulillah seperti kamar misalnya, mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” imbuhnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Fajar Teguh Wibowo, menambahkan hingga saat ini Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh total 874 WBP dari total kapasitas 1.308 orang.

“Dapat dipastikan kondisi blok hunian tidak kelebihan penghuni dan ada ruang yang leluasa, nyaman untuk aktivitas WBP.

Baca Juga :  Empati Korban Banjir, Polsek Kembangan Polres Metro Jakbar Salurankan Bantuan

Sebagai Kepala KPLP yang setiap hari melakukan monitoring secara langsung kondisi di blok, saya jamin tidak ada praktik jual beli kamar maupun fasilitas lainnya,” ungkap Fajar.

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi.

“Semua blok dan kamar hunian di sini terisi tidak melebihi kapasitas yang tersedia. Contohnya Blok A yang berkapasitas 108 orang dihuni 47 orang dan ini terjadi di semua blok,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB