Kantor Imigrasi Jakarta Timur Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

- Jurnalis

Senin, 7 November 2022 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan : Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Timur melakukan pengamanan WNA dugaan pelanggaran izin tinggal.

Bermula dari petugas seksi intelijen dan penindakkan Keimigrasian Jakarta Timur melakukan giat operasi intelijen rutin di Sentra Pasar Batu Rawa Bening Jakarta Timur pada Kamis -3.11..22.

Dari operasi yang dilakukan oleh petugas, dicurigai adanya 1 (satu) WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata.

Selanjutnya diperintahkan 2 (dua) orang petugas penindakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap infromasi yang diperoleh.

Setelah melakukan interview singkat dilapangan terhadap WNA tersebut diketahui yaitu SMW alias Syed Mohamed Wazi dengan jenis kelamin laki-laki kewarganegaraan India, tempat tanggal lahir yaitu Alipur Karnataka, 20 Juli 1976 menggunakan izin tinggal Visa On Arrival yang berlaku s/d 22 November 2022.

Baca Juga :  Be Home Ambassador: Broken Home Bukan Alasan untuk Melepas Mimpi

Berdasarkan fakta-fakta yang ada WNA tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya petugas pada kesempatan pertama melakukan pengamanan terhadap SMW, dokumen keimigrasian (paspor kebangsaan India) dan barang-barang lainnya terkait dengan pelanggaran keimigrasian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu berlian 1 (satu) crat., sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA (International Global Research Association). Batu berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ) dan Telepon genggam merk OPPO.

Baca Juga :  Siap Amankan Dan Sukseskan Pemilu 2024, Kasad Pimpin Apel Gelar Pasukan

Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan fakta tersebut dan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW. Ungkap Kasi Intelijen Imigrasi setempat -15.11.2022

Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 19:26 WIB

Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa

Minggu, 13 September 2026 - 06:34 WIB

HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB