Derap Hukum , Ekonomi, Pemerintahan: Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly. Senin -6.11.2023.

Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam rangka penilaian Unit kerja P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM) sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia untuk menilai kualitas pelayanan publik sesuai dengan kategori penilaian yang telah ditentukan.
11 Unit Kerja yang hadir sebagai penerima penghargaan pada kesempatan kali ini merupakan Unit Kerja yang telah melaksanakan Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi.
Pada tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mendapatkan penghargaan yang serupa yakni Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk terus melayani masyarakat tanpa diskriminasi. “Penerimaan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami untuk terus menjadi motor dalam rangka menyajikan pelayanan yang inkuslif bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam segala aspek penyelenggaraan pelayanan public kapada masyarakat.” pungkas Felucia Sengky Ratna selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.












