Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan TPK Tata Kelola Pertambangan

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek
Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 Wib, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk
menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat pengeledahan Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang
berkaitan dan langsung dibawa setelah selesai pengeledahan sekitar 10.30 wib, ke Kantor Kejati
Kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.

Tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan
sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang
benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata
kelola sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta,
SH.MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen
Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan
barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji
secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam
proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara
dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau
seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar