Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan TPK Tata Kelola Pertambangan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek
Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 Wib, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk
menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat pengeledahan Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang
berkaitan dan langsung dibawa setelah selesai pengeledahan sekitar 10.30 wib, ke Kantor Kejati
Kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.

Tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan
sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang
benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata
kelola sektor pertambangan.

Baca Juga :  Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta,
SH.MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen
Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan
barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji
secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam
proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Manipulasi Data Penerima Gas Elpiji 3 KG, Warga Talo Dan 116 Tabung Gas Elpiji Diamankan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara
dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau
seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB