Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan TPK Tata Kelola Pertambangan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Pontianak, Kalimantan Barat – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien 2 Komplek
Paris Royal Residence mulai pukul 07.30 Wib, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk
menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat pengeledahan Tim Penyidik menemukan beberapa dokumen dan barang elektronik yang
berkaitan dan langsung dibawa setelah selesai pengeledahan sekitar 10.30 wib, ke Kantor Kejati
Kalbar untuk dilakukan analisa dan nantinya akan dilakukan proses penyitaan.

Tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara terukur, profesional, dan
sesuai dengan prosedur hukum, guna memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang
benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dimaksud, khususnya yang berkaitan dengan tata
kelola sektor pertambangan.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta,
SH.MH membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan lanjutan, sebagai bentuk komitmen
Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan
barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hasil penggeledahan selanjutnya akan dianalisis dan dikaji
secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam
proses pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Bersama Dandim 0509 Gelar Peresmian Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara
dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan ini secara profesional dan objektif, serta mengimbau
seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas
praduga tak bersalah.

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB