Kejati Kalbar Limpahkan Lapdu Ke Kejari Ketapang Terkait Pertambangan Ilegal Di Desa Negeri Baru Sekitarnya

Investigasi: Masyarakat Desa Negeri Baru dan Desa Tanjung Pasar Sambangi Kantor Kejari Ketapang Minta Klaifikasi Pelimpahan Lapdu Kejati Kalbar, Tolak Penambangan Pasir Ilegal CV. Lintas Pawan Bersama

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Ketapang,  Kalimantan Barat –  Senin 22 Desember 2025, masyarakat dari 2 (dua) desa yaitu Desa Negeri Baru dan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang berbondong – bondong bersama tokoh masyarakat setempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang untuk meminta penjelasan dari upaya Laporan Pengaduan sebelumnya yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pelimpahan Laporan Pangaduan dari Kejati Kalbar ke Kejari Ketapang tersebut sesuai dengan surat Nomor; B-5097/O.1.5/Fd.1/12/2025, yang intinya meneruskan laporan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk ditindaklanjuti.

Menurut sumber dapat dipercaya, itu merupakan atensi Kejati kalbar yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa.

“Kita bekerja tidak hanya untuk hari ini, Setiap tindakan kita harus selalu berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka” Ungkap Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan.

Terkait dugaan kuat yang melibatkan CV.Lintas Pawan Bersama, dan beberapa oknum petugas aparatur pegawai sipil (Polri) yang membekingi penambangan Ilegal itu, dikatakan,“Kami meminta pihak kejari ketapang untuk serius mendalami Laporan Pengaduan Kami.  Jangan tebang pilih, kami hadir di Kejari Ketapang dari masyarakat untuk meminta hukum dapat ditegakkan sesaui kapasitas yang berlaku, selama ini aparatur penegakkan hukum belum mencari siapa dalang dibalik kegiatan penggalian pasir illegal ini. Kata Tokoh Masyarkat Ketapang dari desa Negeri Baru, Pak Usu Jumli,biasa di sapa (22/12).

Menurut keterangannya, Kasidik Kejari Ketapang sedang dinas luar, begitupun dengan Pak Kejarinya sedang tidak ada dikantor hari ini. Kata Jumli. Di sampaikannya, Kami dari dua desa akan mendatangi lagi Kantor Kejakasaan Negeri Ketapang kembali untuk meminta kepastian hukum. Kata nya via seluler.

Sedangkan informasi yang dapat dihimpun dari DLHK mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat sebelumnya telah menggelar rapat hasil  verifikasi Tim DLHK Prov. Kalbar terkait kegiatan Penambangan Penggalian  Pasir Liar di wilayah Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang, Kalimantan barat menitik beratkan untuk sementara CV. Lintas Pawan Bersama belum melakukan verifikasi kewajaiban atas usahanya tambangnya. “ sampai sekarang belum ada data verifikasi dari CV. Lintas Pawan Bersama Pak”. Kita pakai saja aahasil harapt sebagai acuan”. Kata staf DLHK Prov. Kalbar (22/12).

Write By : Tim DR | Editor: Adam

Catatan Redaksi : Hasil rapat DLHK Prv Kalbar meminta PEMILIK IUP/IUPK Wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana-rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan dan kegiatan hasil pruduksi, dan perizinan dapat dipakai setelah di verifikasi. (Laporan verifikasi NIL)